MUSI RAWAS UTARA Sumsel lenteraoku.com – Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas Utara, jajaran Polda Sumatera Selatan, menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres setempat pada Selasa (31/3/2026).
Kegiatan ini menjadi bukti nyata penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di wilayah hukum tersebut.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut langsung atas keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi selama periode Februari 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan barang haram tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.
Prosesi pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakil Kapolres Musi Rawas Utara, Kompol Yulfikri, S.H., dan berlangsung secara terbuka.
Acara ini disaksikan oleh sejumlah pihak strategis, termasuk perwakilan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sumsel, Dinas Kesbangpol Kabupaten Muratara, serta penasihat hukum tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa satu bungkus besar plastik teh merah merek “Guanyinwang” yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu.
Berat bruto barang bukti tersebut mencapai 1.000 gram atau setara dengan 1 kilogram, yang sebelumnya telah diamankan penyidik.
Sebelum dimusnahkan, tim Bidlabfor Polda Sumsel terlebih dahulu melakukan uji laboratorium untuk memverifikasi keaslian dan kandungan narkotika dalam barang bukti tersebut.
Hal ini dilakukan sebagai standar prosedur operasional guna memastikan validitas barang bukti sebelum dihancurkan.
Metode pemusnahan dilakukan secara fisik dengan menghancurkan sabu menggunakan mesin blender yang dicampur dengan cairan pembersih lantai hingga larut sempurna.
Cairan hasil campuran tersebut kemudian dibuang ke saluran pembuangan khusus untuk menjamin barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali oleh pihak manapun.
Meskipun sebagian besar dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti tetap disisihkan untuk kepentingan proses hukum yang berjalan.
Sebanyak 0,35 gram disimpan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium lanjutan, sedangkan 5 gram lainnya dipertahankan sebagai alat bukti sah di persidangan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban Polri kepada publik.
Ia menyatakan bahwa setiap barang bukti diproses sesuai ketentuan hukum dan menjadi indikator keseriusan Polda Sumsel dalam memerangi peredaran gelap narkoba secara tegas dan terukur.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak yang hadir, dengan seluruh rangkaian acara berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menekan ruang gerak pelaku kejahatan di Sumatera Selatan.(Red)






