PALEMBANG,Sumatera Selatan 17 April 2026 lenteraoku.com – Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kali ini, dua tersangka pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di kawasan Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, pada Selasa (14/4/2026) malam.
Petugas melakukan pengungkapan kasus melalui strategi undercover buy yang dilaksanakan secara terukur oleh Unit 7 Satresnarkoba Polrestabes Palembang.
Petugas yang menyamar berhasil melakukan transaksi dengan pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan di lokasi yang telah ditentukan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 96,10 gram yang disimpan di dalam kotak kardus warna biru, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S (49) dan M (48). Mereka diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang melibatkan nomor telepon tertentu di wilayah Alang-Alang Lebar.
Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka dan akan diedarkan di wilayah Kota Palembang.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung sekira pukul 23.00 WIB saat proses transaksi tengah terjadi.
“Anggota kami yang melakukan penyamaran berhasil mengamankan tersangka saat transaksi berlangsung.
Ini merupakan bagian dari strategi kami dalam menindak peredaran narkotika secara langsung di lapangan,” ujarnya.
Lokasi penangkapan berada di Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal usul dan jalur distribusi narkotika tersebut.
Nilai barang bukti yang cukup besar, yakni 96,10 gram sabu, menunjukkan bahwa para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polrestabes Palembang dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang mengancam masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Polda Sumsel memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Pernyataan resmi Polda Sumsel
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika di seluruh wilayah. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba.
Keberhasilan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Imbauan kepada masyarakat
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi serta memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat terhadap aktivitas mencurigakan.
Pengembangan kasus
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal usul dan jalur distribusi narkotika tersebut.
Komitmen jangka panjang
Polda Sumsel memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.
Rilis berita ini disampaikan resmi oleh Bidang Humas Polda Sumsel sebagai bentuk transparansi publik atas keberhasilan operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polrestabes Palembang.(Red)






