OKU SELATAN,Sumatera Selatan,14/04/2026 lenteraoku.com — Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu Selatan menggelar dua operasi berurutan dalam satu malam di Kecamatan Muaradua pada Senin (13/4/2026), mengamankan tiga tersangka dan belasan paket sabu.
Operasi pertama berlangsung pukul 20.40 WIB dan operasi kedua pukul 22.14 WIB, dengan selang waktu kurang dari dua jam di malam yang sama.
Lokasi pertama di Lingkungan IX Kecipung, Kelurahan Batu Belang Jaya, dan lokasi kedua di Talang Bandung, Kelurahan Pasar Muaradua.
Tersangka pertama ZA (34), buruh tani; tersangka kedua AM (31), perempuan wiraswasta; tersangka ketiga EC (37), petani pekebun.
Dari ZA ditemukan satu paket sabu berat bruto 5,47 gram. Dari AM dan EC ditemukan satu plastik klip besar berisi 12 paket sabu total 3,15 gram.
Berdasarkan informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti tanpa jeda sebagai komitmen pemberantasan narkoba di wilayah rawan seperti Kecipung.
Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Roby Fachrian mencurigai gerak-gerik ZA di pinggir jalan, kemudian bergerak ke Talang Bandung dan menemukan sabu dalam lemari milik AM.
Kasat Res Narkoba Iptu Roby Fachrian, S.H., bersama KBO Ipda Trian Hardianto dan Kanit I Ipda Yusup Tri Wibowo, S.H., M.H.
AM secara tegas mengakui bahwa seluruh 12 paket sabu yang ditemukan di dalam lemari adalah miliknya.
ZA dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika No.35/2009. AM dan EC dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama.
AKBP I Made Redi Hartana menegaskan dua operasi dalam satu malam adalah standar respons tanpa jeda terhadap setiap informasi masyarakat.
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan keberhasilan ini menunjukkan Polres OKU Selatan bekerja sistematis dan berkelanjutan.
Menunjukkan kawasan Kecipung terus difokuskan, serta keterlibatan perempuan dalam jaringan narkotika tidak bisa diabaikan.
Penyidik tengah melakukan gelar perkara, koordinasi uji laboratorium forensik, serta pengembangan kasus ke jaringan pemasok.(Red)






