oleh

Mafia Kios Pasar Baturaja Dibongkar: Sewa Ilegal Tembus Rp20 Juta, Perumda Ngaku Tunggakan Rp13 Miliar

Baturaja,OKU Sumatera Selatan,17 April 2026 lenteraoku.com -Aksi demonstrasi pedagang Pasar Baturaja yang mencuat ke publik mendapat respons keras dari Direktur Perumda Pasar OKU, Radius Susanto.

Ia justru membongkar dugaan praktik mafia kios yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade, dengan harga sewa ilegal mencapai Rp15–20 juta per kios—jauh di atas tarif resmi.

Direktur Perumda Pasar OKU, Radius Susanto, SE, M.Si, mengklaim bahwa sebagian demonstran bukanlah pedagang aktif yang taat aturan, melainkan kelompok yang menguasai kios tanpa membayar kewajiban sesuai perjanjian.

Pihak kejaksaan juga dilibatkan sebagai mediator, sementara Polsek Baturaja Timur telah memanggil Perumda dua kali.

Ketegangan ini mencuat menjelang pertengahan April 2026, dengan aksi demonstrasi yang digelar pada 17 April 2026 di Baturaja.
Namun, praktik ilegal penyewaan kios disebut telah berlangsung bertahun-tahun, bahkan lebih dari satu dekade.

Lokasi utama adalah kawasan Pasar Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Polemik ini berpusat di area kios pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar setempat.

Konflik dipicu oleh upaya penertiban Perumda terhadap pedagang yang menunggak kewajiban dan melakukan praktik subletting ilegal.

Radius menyebut total tunggakan mencapai Rp13 miliar, yang berdampak pada ketidakmampuan Perumda membayar gaji pegawai dan memperbaiki fasilitas pasar.

Perumda mengklaim telah melalui seluruh tahapan administratif sesuai perjanjian sewa, termasuk pemberitahuan resmi dan mediasi dengan kejaksaan. Pihaknya juga mematuhi proses hukum di Polsek Baturaja Timur.

Radius menegaskan bahwa pembatalan sewa sepihak tanpa ganti rugi diizinkan jika penyewa melanggar aturan.

Radius mengungkapkan jumlah pedagang yang menunggak justru lebih besar dibanding massa aksi. Perumda mendokumentasikan semua pemberitahuan pelanggaran. Ia menyebut tudingan bahwa Perumda tidak melakukan langkah administratif sebagai “omong besar”.

Salah satu pelanggaran terparah adalah penyewaan kios ke pihak ketiga tanpa izin. Harga yang dipatok penyewa ilegal mencapai Rp15–20 juta, membuat pedagang baru sulit masuk pasar. Praktik ini disebut sudah berlangsung lebih dari 10 tahun.

Praktik ilegal ini menyebabkan pendapatan Perumda terus menurun karena minimnya minat pedagang menempati kios resmi. Akibatnya, pemasukan perusahaan daerah merosot drastis.

Radius mengakui kondisi keuangan saat ini sudah berdampak pada kemampuan perusahaan membayar gaji pegawai. Perbaikan fasilitas pasar juga terhambat karena keterbatasan anggaran.

Dalam perjanjian sewa, penyewa dilarang mengalihkan atau menyewakan kios tanpa izin. Sanksi yang tegas adalah pembatalan sepihak tanpa ganti rugi. Penyewa juga wajib mengajukan permohonan perpanjangan sebelum kontrak berakhir.

Perumda memilih menunggu hasil laporan pedagang ke kepolisian. Radius memastikan pihaknya patuh pada proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan langkah penertiban sudah sesuai aturan.

Polemik ini kini menunggu kejelasan hukum. Di tengah ketegangan, harapan terciptanya tata kelola pasar yang lebih tertib, adil, dan bebas dari praktik mafia kios menjadi perhatian utama semua pihak. (Red)