MARTAPURA, 29/04/2026,lenteroku.com — Hanya 48 jam usai aksi kejahatan, Tim Opsnal Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur meringkus pelaku curas modus polisi gadungan.
Pelaku berinisial AP (30) ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pelajar di Martapura.
Korban bernama ANH (20) seorang pelajar, sementara pelaku utama AP asal Lampung dan satu rekannya masih DPO.
Aksi terjadi pada Jumat malam, 24 April 2026, dan pelaku ditangkap Minggu malam, 26 April 2026.
Peristiwa bermula di Jalan Merdeka, kawasan Taman Bakti Tani, Desa Sungai Tuha Jaya, Kecamatan Martapura.
Respons cepat terjadi karena Polres OKU Timur memprioritaskan pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat.
Pelaku berpura-pura menjadi petugas kantor dengan dalih cek identitas, memfoto KTP dan wajah korban, lalu memukul korban serta merampas motor dan ponsel.
Tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Apriadi melakukan penyelidikan intensif dan menangkap AP di Desa Kota Baru tanpa perlawanan.
Penangkapan tepat sasaran karena barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X 125 dan ponsel Samsung Galaxy A35 berhasil diamankan.
Tersangka AP mengakui seluruh perbuatannya dan kini mendekam di sel tahanan Polres OKU Timur.
Polisi masih memburu satu rekannya yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Rendi Ramadhona, S.H., M.H., menegaskan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayahnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres OKU Timur.
Masyarakat diminta tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas kejahatan jalanan yang meresahkan demi stabilitas kamtibmas.(Red)






