oleh

Polisi Dua Kali Olah TKP Kasus Police Line 6 Kios Pasar Baturaja Tunggakan Retribusi Capai 12 Tahun

Lenteraoku.com, Baturaja – Pemasangan police line di 6 kios Pasar Atas Baturaja yang menuai tanda tanya publik kini memasuki babak baru.

Polsek Baturaja Timur menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, setelah sebelumnya memasang garis polisi pada 17 Maret 2026

Petugas kepolisian melakukan olah TKP ulang di tiga kios, yakni B-33 (milik Djoni Rahman), B-36/B-78 (milik Elmawati), dan B-19 (milik Harbeni). Padahal, dari total enam kios yang dipasangi police line pada 17 Maret lalu, kios B-33 milik Djoni Rahman justru tidak termasuk dalam daftar kios yang disegel.

Fakta di lapangan justru menunjukkan data tunggakan retribusi mengagetkan:

Kios Pemilik Tunggakan Retribusi
B-19 Harbeni 5 tahun
B-78 Elmawati 8 tahun
B-82 M Ridwan 12 tahun
B-91 Aryanto Kosim 4 tahun
B-94 Farid Rizal Gozali 4 tahun
B-90 Tidak diketahui (tidak tercatat di Unit Pasar Atas)

Ipda Andi Hendrianto – Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur yang memimpin langsung olah TKP ulang
Iptu Riki Kifli – Kanit Intel yang turut mendampingi penyelidikan
Djoni Rahman – Pelapor dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/46/III/2026/SPKT/SEK.BTA TIMUR/RES.OKU/POlDA SUMSEL, tertanggal 17 Maret 2026
Radius Susanto – Direktur Perumda Pasar OKU
Harbeni, Elmawati, M Ridwan, Aryanto Kosim, Farid Rizal Gozali – Pemilik kios yang dipasangi police line

17 Maret 2026 – Pemasangan police line pertama oleh anggota Polsek Baturaja Timur
Kamis, 2 April 2026 (10.00 WIB) – Olah TKP ulang oleh petugas

Unit Pasar Atas Baturaja, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan

Dasar tindakan polisi adalah laporan Djoni Rahman yang terdaftar pada 17 Maret 2026. Namun, fakta investigasi menunjukkan kejanggalan .

Djoni Rahman mengklaim memiliki kios sejak 2020 dengan dasar kepemilikan dari PD Pasar, namun ia mengaku “sudah tidak menempati kios tersebut sejak 2019” – sebuah pernyataan yang kontradiktif secara kronologis.

Djoni mengakui bahwa kios tersebut sepenuhnya milik negara dan hak milik pribadi atas aset pasar tidaklah sah. “Iya saya paham,” ucap Djoni seraya menganggukkan kepala.

Tindakan olah TKP berulang dinilai jangkal oleh publik. Polisi seakan ragu dengan langkah awal mereka.

Ipda Andi Hendrianto memimpin langsung proses olah TKP yang berlangsung selama beberapa jam. Ia mengklaim proses berjalan lancar.

“Alhamdulillah proses sudah kita laksanakan berlangsung dengan aman dan tertib.

Kita cuma melakukan olah TKP untuk mendapatkan titik terang,” terang Andi.

Sementara itu, Direktur Perumda Pasar OKU, Radius Susanto, memilih bersikap hati-hati:

“Kita serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, kita ikuti saja.”

Publik kini menunggu aparat mengungkap kebenaran tanpa pandang bulu. Penanganan kasus ini tidak boleh mengorbankan asas keadilan.

Belum ada pihak yang bersalah sebelum ada putusan hukum. Kasus ini menjadi ujian transparansi bagi kepolisian setempat.(Red)