PALEMBANG,Sumsel 31Maret 2026 lenteraoku.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika senilai lebih dari Rp1,2 miliar hasil pengungkapan sepanjang Maret 2026.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum terhadap 26 laporan polisi yang melibatkan 32 tersangka dari berbagai wilayah di Sumatera Selatan.
Sebanyak 11 dari 32 tersangka merupakan hasil Operasi Pekat Musi Tahun Anggaran 2026 yang mencakup 10 laporan polisi, menunjukkan kontribusi signifikan operasi khusus dalam pemberantasan narkoba.
Sebaran kasus tidak hanya terpusat di perkotaan. Kota Palembang mencatat tertinggi dengan 13 laporan, disusul Musi Banyuasin (4 laporan), Ogan Ilir (3 laporan), Muara Enim (2 laporan), serta OKU Timur, Pagaralam, PALI, dan Lubuk Linggau masing-masing 1 laporan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.973,61 gram, ekstasi 179 butir, serta sintetis (sinte) seberat 201,28 gram.
Sebagian barang telah disisihkan untuk keperluan persidangan dan uji laboratorium forensik.
Berdasarkan estimasi dampak, total barang bukti tersebut berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 20.442 jiwa.
Dengan pemusnahan ini, Polda Sumsel mencegah penyebaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.
Nilai taksiran seluruh barang bukti mencapai Rp1.238.930.000, dengan rincian sabu Rp1.191.768.000, ekstasi Rp46.750.000, dan sinte Rp412.000.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta ketentuan KUHP baru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menegaskan Operasi Pekat Musi akan terus dilanjutkan sebagai strategi jangka panjang.
Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat aktif melapor karena informasi publik adalah kunci utama pengungkapan jaringan narkoba.(Red)






