Lenteraoku.com, Jum’at 8 Mei 2026 – Lapas Kelas IIB Martapura secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cinta Family dalam rangka meningkatkan akses pelayanan hukum bagi warga binaan.
Kerja sama ini diresmikan melalui kegiatan pelayanan hukum yang digelar pada Jumat, 8 Mei 2026, bertempat di dalam area Lapas Kelas IIB Martapura.
Kegiatan utama yang diselenggarakan meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum perorangan, hingga pendampingan hukum atau bantuan hukum bagi warga binaan yang memerlukan representasi di pengadilan.
Layanan ini diberikan secara langsung oleh tim advokat dari YLBH Cinta Family.
Acara dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai, dengan antusiasme tinggi dari para warga binaan yang ingin memahami hak-hak hukum mereka, khususnya terkait kasus yang sedang dijalani atau keluarganya yang membutuhkan kepastian hukum.
Bertempat di Aula Serbaguna Lapas Kelas IIB Martapura, kegiatan ini sengaja digelar di dalam lembaga pemasyarakatan untuk memudahkan akses seluruh warga binaan tanpa perlu membawa mereka ke luar fasilitas, sehingga tetap mengutamakan aspek keamanan dan ketertiban.
Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Abas Ruchandar, dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi nyata dari program pelayanan hukum yang berkeadilan
“Kami tidak hanya membina, tetapi juga memastikan hak-hak warga binaan di bidang hukum terpenuhi secara profesional,” ujarnya.
Kerja sama ini lahir dari kebutuhan mendasar bahwa banyak warga binaan yang belum mendapatkan akses bantuan hukum memadai, baik untuk pembelaan perkara, pengajuan upaya hukum, maupun pemulihan hak-hak pasca pembebasan.
Minimnya pemahaman hukum sering menjadi penghambat rehabilitasi sosial mereka.
Dalam pelaksanaannya, warga binaan mendaftar terlebih dahulu melalui petugas pembinaan, kemudian secara bergiliran berkonsultasi secara langsung tanpa kehadiran petugas lapas agar privasi terjaga.
YLBH Cinta Family juga membuka saluran komunikasi lanjutan untuk pendampingan hukum di persidangan.
Perwakilan YLBH Cinta Family, yang juga hadir langsung, menyatakan kesiapan tim advokat mereka untuk mendampingi warga binaan secara pro bono untuk kasus-kasus tertentu.
Mereka juga akan memberikan edukasi berkala agar warga binaan memahami proses hukum sejak tahap penyidikan hingga banding.
Dengan adanya layanan ini, warga binaan dapat memperoleh pemahaman yang benar tentang status perkara mereka, mengetahui peluang mendapatkan remisi, asimilasi, atau hak integrasi lainnya secara prosedural, serta mendapatkan kekuatan psikologis karena tidak merasa sendiri dalam menghadapi proses hukum.
Kepala Lapas Abas Ruchandar menambahkan bahwa kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan secara rutin dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum warga binaan secara signifikan, sehingga mereka tidak lagi menjadi korban ketidaktahuan hukum maupun praktik-praktik yang merugikan di masa lalu.
Melalui kerja sama ini, Lapas Martapura berkomitmen mewujudkan pembinaan yang humanis dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia. Hak mendapatkan bantuan hukum merupakan hak konstitusional yang tidak boleh hilang hanya karena seseorang sedang menjalani pidana.
Kerja sama antara Lapas Kelas IIB Martapura dan YLBH Cinta Family menciptakan sinergi positif yang melampaui sekadar kegiatan seremonial.
Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan evaluasi bulanan dan pengembangan program, termasuk pembuatan pos bantuan hukum di dalam lapas.
Diharapkan kerja sama ini bersifat berkesinambungan, tidak hanya satu kali tetapi menjadi program tetap yang terintegrasi dengan sistem pemasyarakatan.
Hal ini akan sangat membantu pemenuhan hak-hak warga binaan di bidang hukum secara sistematis dan berkelanjutan.
Beberapa warga binaan yang menjadi peserta pertama mengungkapkan rasa terima kasih dan harapan baru karena akhirnya mereka bisa berkonsultasi secara langsung dengan advokat tanpa biaya, sesuatu yang sebelumnya sulit mereka jangkau karena keterbatasan ekonomi dan jarak dari keluarga.
Pihak Lapas Kelas IIB Martapura akan melaporkan hasil kegiatan ini secara berkala kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan sebagai bentuk akuntabilitas serta permohonan petunjuk dan arahan lebih lanjut.
Rencana tindak lanjut mencakup perluasan jenis bantuan hukum dan kerja sama dengan lembaga bantuan hukum lainnya.(Red)
Abas Ruchandar
Kepala Lapas Kelas IIB Martapura






