MUSI RAWAS UTARA Sumsel ,29 Maret 2026 lenteraoku.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu berurutan hanya berselang 90 menit pada Sabtu (28/3/2026) malam.
Dua tersangka kurir dari lintas provinsi diamankan di dua lokasi berbeda.
Polisi menangkap dua orang kurir sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muratara. Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Barang bukti yang disita total mencapai 6,30 gram sabu bruto.
Operasi penangkapan pertama dilakukan pada pukul 20.00 WIB, disusul operasi kedua pada pukul 21.30 WIB di malam yang sama, Sabtu (28/3/2026).
Seluruh rangkaian penindakan berlangsung dalam kurun waktu kurang dari dua jam.
Tersangka pertama diamankan di sebuah rumah makan yang berada di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya. Sementara tersangka kedua diringkus di jalan poros Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Muratara.
Tersangka pertama berinisial SA (39), seorang wiraswasta warga Kecamatan Rawas Ilir, Muratara. Tersangka kedua adalah HS (24), seorang pemuda yang berdomisili di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
HS menjadi perhatian khusus karena berasal dari luar Sumatera Selatan.
Keduanya diduga kuat sebagai kurir narkotika jenis sabu. Hasil pemeriksaan urine terhadap SA dan HS menunjukkan hasil positif, yang menguatkan indikasi bahwa mereka bukan hanya pengedar tetapi juga pengguna aktif narkotika.
Operasi pertama pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan SA di rumah makan Kecamatan Karang Jaya bersama satu paket sabu bruto 2,69 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.
Satu setengah jam kemudian, petugas kembali menindak HS di jalan poros Desa Sukomoro dengan barang bukti satu paket sabu bruto 3,61 gram yang disembunyikan di kantong celananya.
Secara keseluruhan, polisi menyita dua paket sabu dengan total berat bruto 6,30 gram, serta sejumlah barang penunjang yang digunakan untuk menyimpan narkotika, seperti kotak rokok dan kemasan plastik kecil.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan permufakatan jahat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini membuktikan adanya pola distribusi lintas provinsi yang menjadikan Muratara sebagai titik peredaran.
“Salah satu tersangka berasal dari Bekasi, Jawa Barat. Ini menunjukkan jaringan lintas wilayah yang mencoba masuk ke Muratara. Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memutus setiap jalur distribusi narkotika, termasuk dari luar daerah.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan tujuan distribusi, serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum.(Red)






