Rabu,29/04/2026,lenteraoku.com –
Polda Sumsel melalui Satreskrim Polres Muara Enim menangkap pelaku pencurian mobil Toyota Innova Reborn di Muara Enim, Sabtu (25/4/2026).
Tersangka HAY (46), mantan anggota Polri yang di-PTDH tahun 2004. Korban RB (35) warga Desa Muara Lawai.
Pencurian terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan.
Penangkapan berlangsung di depan Mapolsek Rambang Dangku, setelah mobil terperosok di sungai Desa Muara Gula Baru.
Tim Buser merespons cepat laporan korban dan berkoordinasi dengan Polsek Rambang Dangku untuk menyekat jalur pelarian.
Mobil hilang dari rumah korban, pelaku kehilangan kendali hingga terperosok, kemudian kabur pakai kendaraan lain, lalu diringkus tanpa perlawanan.
Suasana mencekam saat pengejaran, namun berakhir lega setelah pelaku berhasil diamankan dengan aman.
Fakta mengejutkan: pelaku adalah mantan anggota Polri yang seharusnya memahami hukum.
Polisi mengamankan barang bukti: satu unit Innova Reborn, HP, dan dokumen kendaraan untuk didalami.
Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Baru (UU No. 1/2023) tentang pencurian dengan pemberatan.
AKBP Hendri Syaputra menyebut keberhasilan ini hasil sinergi polisi dan masyarakat yang memberi informasi akurat.
Kombes Nandang Mu’min Wijaya menegaskan Polri mengedepankan tindakan cepat, tepat, terukur dalam merespons laporan.
Masyarakat diminta waspada dan segera lapor ke Call Center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan.
Penangkapan ini bukti nyata Polri Presisi: melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat secara profesional.
Penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.(Red)





