Palembang ,Sumatera selatan, 28 April 2026 lenteraoku.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Ki Kemas Umar, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, pada Jumat (24/4/2026) pukul 17.30 WIB.
Polisi mengamankan tersangka berinisial MM (41) berikut barang bukti lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,12 gram yang tergeletak di lantai tepat di samping tersangka.
Tersangka MM, warga setempat berprofesi buruh harian lepas, diamankan Unit 8 Satresnarkoba Polrestabes Palembang di bawah pimpinan Kapolrestabes Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan.
Lokasi penggerebekan di Jalan Ki Kemas Umar, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Penangkapan terjadi Jumat sore, 24 April 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Penangkapan sebagai tindak lanjut laporan warga tentang aktivitas transaksi narkotika di kawasan Bukit Kecil.
Petugas melakukan penyelidikan, kemudian menggerebek lokasi.
Saat penggeledahan, sabu ditemukan tergeletak di lantai dekat tersangka. MM mengakui barang itu miliknya untuk diedarkan.
Tersangka MM menjadi pelaku utama. Sumber informasi berasal dari masyarakat sekitar. Tidak disebutkan saksi mata independen. Saat ini MM ditahan di Mapolrestabes Palembang.
Tes urine terhadap MM menunjukkan positif mengandung narkotika, memperkuat statusnya sebagai pengguna sekaligus pengedar.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kombes Pol Sonny menegaskan tidak ada kawasan luput dari pengawasan, dan sabu yang tergeletak di lantai menjadi bukti tak terbantahkan.
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti cepat dan profesional.
Masyarakat diminta terus berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkoba.
Penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu tersebut.(Red)







