OKU TIMUR,02/05/2026,lenteraoku.com – Polres OKU Timur kembali menunjukkan respons adaptif dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap kasus peredaran sabu melalui teknik penyamaran berbasis komunikasi digital.
Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk seorang tersangka berinisial AR (25) pada Selasa malam, 28 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di pinggir lapangan Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang.
Penangkapan dilakukan tepat saat tersangka hendak menyerahkan barang kepada pembeli yang ternyata merupakan petugas yang menyamar.
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan atas informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit I Satresnarkoba Ipda Iman Setiawan, S.H., menginstruksikan anggota untuk melakukan undercover buy dengan berpura-pura sebagai pembeli melalui aplikasi WhatsApp.
Setelah komunikasi dan kesepakatan transaksi tercapai, tersangka AR datang ke lokasi dengan membawa sabu.
Saat proses serah terima akan dilakukan, tim operasional yang telah bersiaga langsung melakukan penangkapan.
Tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti masih berada dalam genggaman.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,05 gram.
Selain itu, satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi juga turut diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang berinisial R yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik saat ini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa teknik undercover buy melalui media digital merupakan langkah strategis menghadapi perubahan pola transaksi narkotika.
“Pengedar kini memanfaatkan komunikasi digital untuk merasa aman. Namun petugas kami mampu mengikuti seluruh alur hingga serah terima, dan tersangka tertangkap dengan barang bukti di tangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian terus beradaptasi dengan perkembangan modus operandi kejahatan narkotika yang semakin digital.
“Polda Sumsel akan terus meningkatkan kemampuan deteksi dan penindakan terhadap pola transaksi berbasis teknologi.
Tidak ada ruang bagi pelaku untuk bersembunyi, termasuk melalui media digital,” ujarnya.
Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di wilayah hukum Sumatera Selatan.(Red)






