oleh

48 Jam Dua Bandar Sabu di Palembang Dibekuk, 20 Paket Sabu Disita

Palembang, lenteraoku.com 12 Maret 2026 – Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil membongkar dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu kurang dari 48 jam.

Dua orang bandar masing-masing berinisial MY (42) dan S (42) diringkus beserta barang bukti sabu seberat total 20,73 gram yang siap diedarkan di wilayah Kota Palembang.

Penangkapan dua bandar narkoba sabu beserta barang bukti 20 paket sabu dengan total berat bruto 20,73 gram, lengkap dengan perangkat pengemasan dan transaksi.

Tersangka MY (42), ditangkap di kos-kosan Jalan Radial Rusun Blok 47, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I.

Tersangka S (42), diamankan di Jalan Rajawali, Lorong Pipit I, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II.

Pengungkapan dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Palembang dibackup Satintelkam Polrestabes Palembang.

Penangkapan MY: Selasa, 10 Maret 2026 pukul 22.20 WIB.
Penangkapan S: Selasa, 10 Maret 2026 pukul 20.00 WIB.

Dua lokasi berbeda di Palembang:
1. Jalan Radial Rusun Blok 47, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I.
2. Jalan Rajawali, Lorong Pipit I, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II.

MY ditangkap berdasarkan laporan masyarakat tentang lokasi yang kerap dijadikan transaksi narkoba.
S awalnya diamankan Satintelkam kemudian diserahkan ke Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.

Keduanya diduga sebagai bandar yang aktif mengedarkan sabu di wilayah Palembang.

Dari MY disita 14 paket sabu (9,27 gram), timbangan digital, pipet sekop, plastik klip kosong, uang Rp150.000, dan handphone.
Dari S disita 6 paket sabu (11,46 gram) dan barang bukti pendukung lainnya.

Total barang bukti: 20 paket sabu (20,73 gram), 2 timbangan digital, 3 bal plastik klip, 2 alat sekop, 1 handphone, dan uang Rp150.000.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun.

Polisi masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan pemasok yang lebih besar.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Faisal P. Manalu: “Dalam waktu kurang dari 48 jam kami berhasil menyita hampir 21 gram sabu dari dua bandar berbeda.

Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.”
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya: “Polda Sumatera Selatan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terutama menjelang Lebaran ketika aktivitas masyarakat meningkat.”

Pengungkapan ini menunjukkan intensifikasi pemberantasan narkoba menjelang Lebaran untuk mengantisipasi lonjakan peredaran saat mobilitas masyarakat tinggi.

Barang bukti yang cukup besar dan kelengkapan alat pengemasan mengindikasikan kedua tersangka merupakan pelaku aktif dalam jaringan peredaran narkotika.
Ancaman hukuman maksimal (pidana mati atau seumur hidup) menunjukkan keseriusan aparat dalam memberikan efek jera.

Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok di atas kedua tersangka.

Barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Sumsel terus memperkuat operasi pemberantasan narkotika selama periode menjelang Lebaran.(Red)