Palembang,12 Maret 2026,lenteraoku.com – Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, jajaran Satresnarkoba Polrestabes Palembang dan Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba jenis sabu serta mengamankan tiga orang tersangka.
Operasi yang berlangsung pada 10 hingga 11 Maret 2026 ini menghasilkan barang bukti berupa 26 paket sabu dengan berat bruto lebih dari tujuh gram, yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kota Palembang dan Lubuk Linggau.
Tiga kasus peredaran narkotika berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian di dua wilayah hukum berbeda. Di Palembang, Satresnarkoba Polrestabes Palembang menangkap dua pengedar dalam waktu kurang dari 24 jam.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau juga berhasil menangkap seorang pengedar di wilayahnya.
Para tersangka yang diamankan berinisial:
1. MF (23), seorang buruh harian lepas, ditangkap di Palembang.
2. DZ (46), ditangkap di kawasan Jakabaring, Palembang.
3. EDF (30), seorang sarjana, ditangkap di Lubuk Linggau.
MF ditangkap di Lorong Cempaka Kuning, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
DZ diamankan di sebuah rumah kosong di Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
EDF ditangkap di sebuah pondok di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Lubuk Linggau.
Penangkapan pertama terhadap MF terjadi pada Selasa (10/3/2026) pukul 21.30 WIB. Kurang dari 16 jam kemudian, DZ ditangkap pada Rabu (11/3/2026). Sementara itu, EDF diamankan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi-lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Dari tangan MF, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram di saku celananya.
Dari lokasi DZ, petugas mengamankan enam paket sabu seberat 2,07 gram yang ditemukan di dekatnya. DZ mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial BP yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari penggeledahan di pondok EDF, polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 2,98 gram yang disembunyikan di bawah kasur.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, plastik klip bening, pipet dan sekop sabu, uang tunai Rp100 ribu, serta beberapa unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini menunjukkan responsivitas anggotanya.
“Dua pengungkapan dalam waktu kurang dari 24 jam ini menunjukkan bahwa anggota kami selalu siap bergerak ketika menerima informasi dari masyarakat.
Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H. juga mengapresiasi peran masyarakat.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dengan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelas Romi.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat.
Karena itu, Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba.
Kami akan terus meningkatkan penindakan serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika,” tegas Nandang.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk memburu jaringan pemasok yang lebih besar di atas para tersangka.(Red)






