PALEMBANG ,Sumatera Selatan 14/04/2026 lenteraoku.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menangkap tiga tersangka utama kasus kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di lahan HGU PT Hindoli, Keluang, Musi Banyuasin.
Kebakaran sumur minyak ilegal terjadi pada 1 April 2026 di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, merusak 11 sumur dan membakar area sekitar lahan perkebunan.
Tiga tersangka yang diamankan adalah AB (51), ZA (43), dan AM (40) selaku pemodal utama jaringan pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut.
Tersangka utama AM alias R diringkus pada 13 April 2026 setelah ditembaki pengejaran lintas provinsi hingga perbatasan Jambi, kurang dari dua pekan pasca kebakaran.
Lokasi kebakaran berada di lahan HGU PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, sementara penangkapan dilakukan di perbatasan Sumsel-Jambi.
Aktivitas ilegal ini menyebabkan kebakaran, kerusakan lingkungan, kerugian negara, serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Penyidik bergerak cepat ke TKP, mengamankan status quo, lalu dalam kurang dari 24 jam perkara naik ke penyidikan dan penetapan tersangka.
Polisi menyita 11 sumur terbakar, 9 unit mobil angkutan, alat komunikasi, serta buku tabungan milik para tersangka.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring langsung memimpin tim ke lokasi dan mengoordinasikan pengejaran lintas provinsi.
Polda Sumsel menyatakan penegakan hukum tanpa kompromi terhadap seluruh aktivitas illegal drilling di wilayah Sumatera Selatan.
Dirreskrimsus menegaskan pihaknya telah mengantongi identitas beberapa pihak lain yang saat ini masih dalam pengejaran.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan keberhasilan ini bagian dari komitmen profesionalisme dan stabilitas kamtibmas.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Dittahti Polda Sumatera Selatan.
Memberikan efek jera, melindungi lingkungan, menjaga keselamatan masyarakat, serta mendukung keberlanjutan sumber daya alam di Sumsel.(Red)





