OKU,Lenteraoku.com sumsel – Jajaran Polsek Lengkiti, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengamankan seorang pria berinisial FZ (46) yang tertangkap tangan diduga melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT Surya Bintang Indonesia (SBI), Jumat (6/2/2026) sore.
Kapolsek Lengkiti melalui Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian menjelaskan,
Dpenangkapan terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit PT SBI, tepatnya di Blok V27 Afdeling IV, Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
“Pelaku tertangkap tangan saat petugas keamanan perusahaan bersama personel BKO Brimob melaksanakan patroli rutin di dalam area perkebunan,” ungkap AKP Ferri Zulfian.
Dijelaskannya, patroli dimulai sekitar pukul 16.30 WIB. Selang setengah jam kemudian, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor di dalam kawasan perkebunan. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga karung brondolan kelapa sawit yang diangkut menggunakan satu unit sepeda motor Honda Revo.
“Ketika dimintai keterangan, pelaku mengakui brondolan sawit tersebut merupakan milik PT SBI yang diambil tanpa izin dari area perkebunan,” jelasnya.
Dalam peristiwa ini, Media Aidi (46), warga Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, bertindak sebagai pelapor.
Sementara pihak korban adalah PT Surya Bintang Indonesia (SBI).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dan tiga karung brondolan kelapa sawit dengan total berat sekitar 165 kilogram.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun IV RT 003 RW 004 Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, langsung dibawa ke Polsek Lengkiti guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian brondolan kelapa sawit tanpa izin dari pihak perusahaan,” tambah AKP Ferri.
Atas perbuatannya, tersangka FZ disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dan saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polsek Lengkiti.
Polres OKU mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum serta berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, khususnya di area perkebunan dan objek vital lainny.(red/Lto)
Di kutip 07/02/2026






