oleh

Senyap di Pedesaan, Sabu dalam Kaleng Rokok Satresnarkoba Polres OKI Ringkus Pengedar di Jejawi

KAYUAGUNG 29 Maret 2026 ,lenteraoku.com – Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) jajaran Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang tersangka pengedar sabu berinisial DI (40) di kediamannya, Desa Muara Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, pada Jumat dini hari, 27 Maret 2026, pukul 01.00 WIB.

Operasi senyap yang digelar Unit 2 Satresnarkoba Polres OKI berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pedesaan, dengan barang bukti utama dua bungkus plastik bening berisi kristal putih seberat bruto 2,49 gram yang disembunyikan dalam kaleng rokok berwarna merah.

Tersangka DI (40), pria asli Jejawi, diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, satu kantong plastik putih, satu unit telepon genggam Vivo S1 Pro, dan uang tunai Rp250.000 hasil transaksi narkotika.

Penggerebekan dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Muara Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI—sebuah kawasan pedesaan yang menjadi target operasi karena laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di tempat tersebut.

Petugas bergerak melakukan tindakan kepolisian pada Jumat dini hari, 27 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, setelah melalui tahap penyelidikan dan pemetaan lokasi secara intensif berdasarkan informasi yang diterima dari warga.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut tersangka kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya, kemudian diperkuat dengan temuan barang bukti di lokasi serta hasil pemeriksaan urine tersangka yang menunjukkan positif narkotika.

Tersangka menyimpan sabu dalam kaleng rokok merah yang diletakkan di lantai dekat tempatnya duduk.

Dalam interogasi awal, DI mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan sabu telah dipersiapkan untuk dijual kembali.

Pasal yang diterapkan: Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyesuaian pidana menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa wilayah pedesaan tidak boleh menjadi celah bagi jaringan narkotika, dan setiap informasi masyarakat yang valid akan ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di wilayah mana pun, termasuk kawasan pedesaan, serta mengimbau warga untuk bersinergi dengan Polri menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkoba.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres OKI, dengan penyidik tengah melaksanakan gelar perkara, koordinasi dengan Bidang Labfor Polda Sumsel, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum tahap berikutnya.

Polda Sumatera Selatan memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna membongkar kemungkinan jaringan pemasok di balik tersangka dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten OKI hingga tuntas.

Pengungkapan ini membuktikan komitmen tegas jajaran Polda Sumsel dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok desa, sekaligus menunjukkan respons cepat aparat atas informasi masyarakat yang berhasil memutus satu titik distribusi aktif di wilayah Kecamatan Jejawi.(Red)