Musi Rawas,Sumsel 28 Maret 2026,lenteraoku.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas melalui Tim Elang Musi mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu yang menyasar kalangan buruh tani sawit dengan menangkap seorang pengedar berinisial AC (42) di Desa Yudha Karya Bakti, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, pada Kamis (26/3/2026) siang.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah perkebunan setempat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga petugas bergerak ke lokasi untuk membekuk tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap diri tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,18 gram, sebuah kotak plastik berisi ratusan klip kosong, dua buah pirek kaca, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas IPTU Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AC mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial H untuk kemudian diedarkan kembali, dengan target utama para buruh tani sawit yang beraktivitas di sekitar lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di sektor perkebunan yang menjadi wilayah vital, sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.(Red)






