oleh

Sabu dalam Genggaman, Polrestabes Palembang Bekuk Pengedar di Lorong Kenari

PALEMBANG,Sumsel 29 Maret 2026 lenteraoku.com — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan seorang tersangka pengedar sabu berinisial MF (39) di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Kenari, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, pada Jumat (27/3/2026) pukul 16.00 WIB.

Penangkapan terhadap buruh ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Personel Unit 6 Satresnarkoba Polrestabes Palembang kemudian melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan keberadaan sasaran dan pola transaksi di lokasi.

Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, petugas langsung menggerebek tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan MF tanpa perlawanan berarti.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 4,44 gram yang disembunyikan dalam genggaman tangan kiri tersangka.

Petugas juga mengamankan barang bukti penunjang lain berupa satu bal plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna silver, satu pipet plastik berbentuk sekop, serta satu kantong plastik warna putih.

Dalam pemeriksaan awal, MF mengakui barang bukti tersebut miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan kembali di wilayah Kota Palembang. Hasil tes urine tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu menegaskan pengungkapan ini hasil kerja cepat personel, sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran gelap narkoba.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolrestabes Palembang.(Red)