oleh

Residivis Ganja di Lahat Dibekuk di Kamar Rumah, Polisi Sasar Jaringan Atasnya

Lahat, 13 April2026 ,lenteraoku.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat menangkap seorang residivis pengedar ganja di kediamannya, Sabtu (11/4/2026) malam.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial HS (29) dilakukan setelah petugas mengamankan satu linting ganja dan satu ponsel.

Lokasi penggerebekan berada di Jalan Kenanga, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Operasi senyap itu digelar pada Sabtu, 11 April 2026, setelah penyelidikan intensif selama sepekan.

Kasat Resnarkoba AKP L.A.E. Tambunan memimpin langsung operasi bersama Kanit Idik I Ipda Noprianto.

HS merupakan residivis kasus ganja yang kembali beraksi dan menjadi target berdasarkan laporan warga.

HS menyimpan ganja dalam kotak rokok di kamar rumahnya dan menggunakan ponsel untuk transaksi.

Petugas bergerak cepat setelah memastikan target berada di dalam kamar tanpa perlawanan berarti.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto menegaskan tidak ada ruang bagi bandar narkoba di wilayahnya.

“Penegakan hukum kami lakukan tegas dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap residivis,” ujar Novi, Minggu (12/4).

Kasat Resnarkoba AKP Tambunan menyebut HS cukup berhati-hati, namun tetap terendus dari informasi masyarakat.

“Kami kini fokus mengembangkan jaringan pemasok di atas tersangka,” kata Tambunan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi kinerja Polres Lahat.

“Sinergi dengan masyarakat kunci keberhasilan ini. Polda Sumsel akan tindak tegas seluruh kejahatan narkotika,” ujar Nandang.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika No.35/2009 jo UU No.1/2023 tentang KUHP jo UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Red)