PALEMBANG ,Sumsel 28 Maret 2026 lenteraoku.com — Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MS (29) ditangkap tangan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan dalam operasi undercover buy yang berlangsung di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Manggar 2, Palembang, Jumat malam (27/3/2026).
Uniknya, tersangka justru menghubungi sendiri anggota yang menyamar melalui telepon untuk mengonfirmasi pesanan dan menentukan lokasi transaksi, menjadikan perkara ini memiliki kekuatan pembuktian yang sangat solid.
Penangkapan terhadap warga Lorong Manggar 2 tersebut dilakukan oleh Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam operasi yang dipimpin Kanit 1 Subdit 2 AKP Najamudin. Skenario undercover buy telah dirancang sejak pagi hari, di mana anggota yang menyamar memesan dua kantong sabu kepada MS, dan tersangka menyanggupi transaksi tersebut tanpa curiga bahwa pembeli adalah aparat kepolisian.
Kronologi pengungkapan dimulai ketika tersangka menelepon kembali anggota undercover sekitar pukul 17.00 WIB untuk menginformasikan kesiapannya dan meminta pertemuan di kawasan Lorong Manggar 2.
Tim kemudian bergerak melakukan penyekatan serta pengamanan tertutup di sekitar lokasi guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus memastikan proses tangkap tangan berjalan lancar.
Tepat pukul 19.00 WIB, di lokasi yang telah ditentukan, MS menyerahkan langsung dua paket sabu terbungkus plastik klip transparan kepada anggota yang menyamar.
Tim yang telah bersiaga langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dalam keadaan tertangkap tangan, sehingga tersangka tidak memiliki ruang sedikit pun untuk mengelak atau menghilangkan barang bukti.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti utama berupa dua paket sabu dengan total berat bruto 22,65 gram yang kini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk kepentingan pembuktian lanjutan.
Seluruh rangkaian transaksi berlangsung atas inisiatif tersangka, mulai dari konfirmasi pesanan hingga penentuan titik serah terima.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan kemampuan penyusupan operasional Ditresnarkoba ke dalam jaringan pengedar.
“Tersangka tidak menyadari bahwa ia menjual sabu kepada anggota kami yang menyamar. Bahkan ia sendiri yang menelepon untuk menentukan lokasi transaksi. Ini adalah pembuktian tertangkap tangan yang sangat kuat dan menjadi standar operasi kami,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa metode undercover buy menjadi bentuk langkah proaktif kepolisian dalam memutus distribusi narkotika sebelum sampai ke pengguna.
“Polda Sumsel tidak hanya menunggu laporan, tetapi aktif menyusup ke jaringan pengedar melalui metode undercover buy. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menghantam jaringan narkotika dari hulunya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP baru, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
Saat ini penyidik Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel masih melakukan pendalaman terhadap jaringan pemasok dan distribusi lanjutan, termasuk penelusuran komunikasi elektronik tersangka untuk membongkar kemungkinan adanya aktor lain dalam rantai peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.(Red)






