KAYUAGUNG Sumsel 28 Maret 2026 lenteraoku.com — Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di kediamannya di Desa Muara Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, pada Jumat dini hari, 27 Maret 2026, sekira pukul 01.00 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial DI (40), pria asal Jejawi tersebut, merupakan hasil operasi senyap yang digelar Unit 2 Satresnarkoba Polres OKI setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah tersangka.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.
Dari pemeriksaan di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diletakkan di lantai dekat posisi tersangka duduk, termasuk dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,49 gram yang sengaja disembunyikan di dalam kaleng rokok berwarna merah.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip bening kosong, satu kantong plastik putih, satu unit telepon genggam Vivo S1 Pro, serta uang tunai Rp250.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi penjualan narkotika yang telah dilakukan tersangka.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan reaksi positif narkotika, memperkuat indikasi bahwa DI tidak hanya berperan sebagai pengedar tetapi juga merupakan pengguna aktif narkotika jenis sabu.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengakui bahwa sabu yang ditemukan telah dipersiapkan untuk dijual kembali kepada pembeli di wilayah sekitar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini membuktikan komitmen jajaran Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan tanpa terkecuali.
“Wilayah pedesaan tidak boleh menjadi celah bagi jaringan narkotika.
Setiap informasi masyarakat yang valid akan kami tindak lanjuti secara cepat dan terukur,” tegas Yulian.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan di titik-titik rawan peredaran narkoba serta mengimbau masyarakat untuk bersinergi dengan Polri menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkotika.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres OKI untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara penyidik terus melakukan pengembangan guna membongkar kemungkinan jaringan pemasok di balik tersangka dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten OKI hingga tuntas.(Red)






