Sumatera Selatan, Marta pura,14/04/2026 lenteraoku.com – Polres Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Polda Sumatera Selatan, menggelar operasi kilat yang berhasil mengungkap dua kasus kejahatan menonjol dalam waktu berurutan.
Dua kasus tersebut adalah pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus polisi gadungan dan pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona menyatakan bahwa pengungkapan ini respons atas keresahan warga.
Penangkapan terhadap dua tersangka kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat di wilayah OKU Timur dan sekitarnya.
Tersangka pertama HS (22), seorang DPO sejak Juli 2024. Tersangka kedua AS (34) alias Dedet, spesialis curanmor.
HS diamankan Selasa dini hari, 14 April 2026. AS ditangkap Senin malam, 13 April 2026.
HS diringkus di Desa Banuayu, Kecamatan Buay Pemuka Peliung. AS ditangkap di wilayah OKU Selatan.
HS menjalankan aksi curas dengan modus berpura-pura jadi polisi, menghentikan korban di Jalan Lintas Sumatera untuk diperiksa, lalu merampas motor, dua ponsel, dan dompet (kerugian Rp15 juta).
AS mencuri motor di area perkebunan karet dengan merusak soket kontak.
HS dibekuk Tim Satreskrim Polres OKU Timur. AS diamankan Polsek Martapura yang dibackup Tim Opsnal Satreskrim.
Barang bukti yang diamankan: satu unit Honda Beat, dokumen kendaraan, kotak ponsel, dan sejumlah barang milik korban lainnya.
HS dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. AS dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (pencurian dengan pemberatan), ancaman pidana di atas tujuh tahun penjara.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi Polres OKU Timur dan mengimbau warga waspada serta segera lapor ke Call Center 110.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumsel menciptakan situasi kamtibmas aman, kondusif, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.(Red)






