oleh

Pengadilan Sahkan SP3, Polres Pagar Alam Bebaskan Tersangka Akses HP

PAGAR ALAM,Sumatera Selatan ,11/04/2026 lenteraoku.com — Polres Pagar Alam resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan akses ilegal sistem elektronik terhadap tersangka RA (24) setelah terbukti tidak cukup bukti.

Pengadilan Negeri Pagar Alam menerbitkan Penetapan Nomor 1/Pen.Pid/2026/PN Pga pada 10 April 2026 yang menyatakan penghentian penyidikan terhadap RA sah menurut hukum.

Penyidik Polres Pagar Alam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 8 April 2026 setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pagar Alam.

Peristiwa bermula pada 23 Oktober 2025 di Kantor POS KCP Kota Pagar Alam, saat pelapor UB meninggalkan telepon genggamnya di meja kerja dan diduga diakses oleh RA tanpa izin.

Laporan resmi diterima dengan nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel tertanggal 17 Januari 2026 terkait dugaan akses ilegal terhadap perangkat elektronik milik pelapor.

Penyidik melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan tiga unit telepon genggam sebagai barang bukti, serta pemeriksaan laboratorium forensik oleh Bidlabfor Polda Sumsel.

Gelar perkara tingkat Polres dilaksanakan dua kali pada 18 Februari 2026 dan 11 Maret 2026, yang menghasilkan peningkatan status hingga penetapan tersangka RA.

Gelar perkara tingkat Polda Sumsel pada 8 April 2026 menyimpulkan bahwa alat bukti yang ada belum cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

Koordinasi intensif antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dilakukan pada 6 April 2026, menguatkan kesimpulan bahwa unsur tindak pidana tidak terpenuhi secara memadai.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana menyatakan penghentian penyidikan adalah keputusan hukum yang wajib diambil demi keadilan karena unsur pidana tidak terpenuhi.

Kapolres menegaskan mekanisme pengawasan berjenjang dan koordinasi dengan kejaksaan menjadi bagian penting dalam memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen Polri menegakkan hukum secara objektif dengan melindungi hak tersangka jika unsur pidana tidak terpenuhi.

Dengan terbitnya penetapan pengadilan, status tersangka RA resmi dicabut dan yang bersangkutan telah dibebaskan dari penahanan.(Red)