oleh

Pencurian Lima Unit Lampu Sorot di Area PLTU Keban Agung, Satu Tersangka Diamankan

Keban Agung, Baturaja,26 Maret 2026 – Aksi pencurian terjadi di area pembuangan abu batubara PLTU Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 15.45 WIB.

Pelaku berhasil menggasak lima unit lampu sorot jenis LED High Bay IP 65320 Volt milik PT. SSP dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp15.000.000.

Peristiwa ini terungkap setelah petugas HSSE perusahaan melakukan pengecekan rutin dan menemukan barang hilang dalam dua hari berturut-turut.

Pelapor, Devi Kurniawan Bin Indra Martin (Alm), selaku petugas HSSE PT. SSP, melakukan pengecekan di area pembuangan abu batubara PLTU bersama saksi dan mendapati lima unit lampu sorot tidak berada di tempatnya.

Satu unit dilaporkan raib pada Minggu (22/3/2026), disusul empat unit lainnya pada keesokan harinya.

Temuan tersebut segera dilaporkan kepada kepala keamanan yang kemudian bersama tim langsung menutup akses keluar masuk kawasan PLTU guna mengantisipasi pelaku yang diduga masih berada di sekitar lokasi.

Tim keamanan yang tiba di tempat kejadian segera melakukan penyisiran area untuk mencari petunjuk.

Dalam proses pencarian, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 3760 FAH yang terparkir di lokasi dalam kondisi mencurigakan. Kendaraan tersebut diduga kuat digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

Menyadari hal itu, pelapor bersama rombongan memutuskan melakukan pengintaian di sekitar area sembari menunggu gerak-gerik siapa pun yang hendak mengambil kendaraan tersebut.

Sekitar pukul 16.43 WIB atau sekitar satu jam kemudian, seorang pria terlihat mendekati sepeda motor yang telah diidentifikasi sebelumnya sambil membawa tiga buah karung yang diduga berisi barang curian.

Tim keamanan yang telah bersiaga segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pria tersebut di lokasi.

Tersangka yang diamankan adalah EH Als ANTON, warga Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji, berusia 39 tahun, yang saat ini belum memiliki pekerjaan tetap.

Satu orang pelaku lainnya berinisial DD (28 tahun), warga setempat, berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, tiga karung yang dibawa tersangka terbukti berisikan pecahan lampu sorot LED High Bay IP 65320 Volt milik PT. SSP.

Dari total lima unit lampu yang dilaporkan hilang, empat unit ditemukan dalam kondisi hancur di dalam karung tersebut.

Petugas keamanan juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah kunci inggris yang diduga digunakan untuk membongkar lampu, serta sepeda motor Honda Beat yang menjadi sarana pelaku.

Dalam keterangannya, tersangka EH Als ANTON mengakui perbuatannya dan menyatakan mengambil barang tersebut tanpa seizin pihak PT. SSP selaku pemilik sah.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melalui pelapor resmi melaporkan kasus ini ke Polsek Semidang Aji untuk ditindaklanjuti.

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke pihak kepolisian guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kerugian yang dialami PT. SSP ditaksir mencapai Rp15.000.000, terdiri dari lima unit lampu sorot yang hilang dan mengalami kerusakan parah.

Pihak keamanan PLTU menyatakan akan meningkatkan sistem pengawasan di area-area rawan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka DD yang berhasil melarikan diri, dan masyarakat sekitar diimbau untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku.

Proses hukum terhadap tersangka EH Als ANTON pun terus berjalan seiring dengan pelengkapan berkas perkara untuk segera disidangkan.(Red)