PALEMBANG,Sumsel 29 Maret 2026 lenteraoku.com – Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang mengamankan seorang pria berinisial HP (43), warga Kabupaten Banyuasin, atas tindak penganiayaan terhadap seorang perempuan pengendara motor di Jalan Ariodila III, Kelurahan 20 Ilir IV, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, pada Jumat (27/3/2026) pagi.
Tersangka melakukan kekerasan fisik dengan memukul wajah korban menggunakan tangan kosong, menyebabkan luka robek pada alis kiri korban hingga mengeluarkan darah.
Korban berinisial F (41), seorang perempuan, sementara pelaku adalah HP (43) yang merupakan warga Kabupaten Banyuasin. Keduanya tidak saling kenal sebelumnya.
Peristiwa berlangsung di Jalan Ariodila III, Kelurahan 20 Ilir IV, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, tepatnya saat korban hendak berbelok ke arah jalan tersebut.
Insiden terjadi sekitar pukul 07.10 WIB pada Jumat pagi, 27 Maret 2026, saat suasana lalu lintas mulai ramai.
Perselisihan dipicu oleh bunyi klakson yang dibunyikan tersangka dari belakang korban. Korban yang sedang berbelok diduga merasa terganggu, lalu terjadi cekcok singkat sebelum tersangka bertindak kasar secara sepihak.
Setelah memukul korban, warga sekitar segera melerai dan mengamankan situasi. Polsek Ilir Timur I yang mendapat laporan langsung menerjunkan Unit Reskrim ke lokasi dan menangkap HP dalam waktu singkat.
Kapolsek Ilir Timur I Polrestabes Palembang, Kompol Fitri Dewi Utami, menegaskan pihaknya tidak mentolerir kekerasan di jalan.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan untuk mencegah gangguan kamtibmas lebih lanjut,” ujarnya.
Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu potong jaket korban yang terdapat bercak darah, serta melengkapi proses dengan pemeriksaan saksi dan hasil visum korban.
Tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, “Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun kekerasan jalanan di Sumatera Selatan.”
Ia mengimbau masyarakat mengedepankan kesabaran dan etika berkendara, serta tidak main hakim sendiri.
Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek IT I Palembang masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lanjutan.
Polda Sumsel memastikan setiap tindak kekerasan di ruang publik akan ditangani secara profesional, tegas, dan berkeadilan.(Red)



