OKU TIMUR,lenteraoku.com,12 Maret 2026 – Aksi kejar-kejaran antara polisi dan pengedar narkoba mewarnai malam di Desa Karang Manik, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Seorang pria yang mencoba membuang barang bukti sabu saat dikejar petugas akhirnya tetap berhasil diamankan Satresnarkoba Polres OKU Timur pada Senin malam (9/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial ES (36) yang berprofesi sebagai petani.
Tersangka membuang satu paket sabu saat dikejar polisi, namun tetap berhasil ditangkap berikut barang bukti tambahan di rumahnya.
Polres OKU Timur yang dipimpin Kanit I Ipda Farrel Jodi Rahmadi.
Konfirmasi: Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Lokasi penangkapan di pinggir jalan Desa Karang Manik, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah tersangka di desa yang sama.
Senin malam, 9 Maret 2026, pukul 21.30 WIB.
Tersangka diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pedesaan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi patroli hunting yang digelar Polda Sumsel untuk menekan peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.
Bermula saat polisi melakukan patroli dan melihat pria mencurigakan.
Saat didekati, tersangka melarikan diri sambil membuang plastik klip berisi sabu.
Polisi mengejar dan menangkap tersangka tidak jauh dari lokasi awal.
Ditemukan 1 paket sabu bruto 1,03 gram di lokasi pembuangan.
Penggeledahan rumah tersangka menemukan sekop pipet plastik untuk mengemas sabu.
Tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Saat ini kasus dikembangkan untuk mencari pemasok sabu.
Penangkapan ES terjadi setelah aksi kejar-kejaran singkat. Tersangka membuang satu paket sabu bruto 1,03 gram yang kemudian ditemukan petugas.
Di rumahnya, polisi menyita sekop pipet plastik yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.
ES terancam Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika dengan pidana minimal 5 tahun penjara.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas narkoba hingga ke pelosok desa.
Barang bukti yang ditemukan cukup menguatkan dugaan keterlibatan ES sebagai pengedar, bukan hanya pengguna.
Polisi masih mengembangkan jaringan pemasok di atas tersangka.
Identitas tersangka (ES, 36, petani) dan barang bukti (sabu 1,03 gram, sekop pipet) diungkapkan secara terbuka.
Pasal yang dikenakan disebutkan jelas. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas narkoba di lingkungan masing-masing.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama kepolisian di Sumatera Selatan.
Patroli aktif akan terus digencarkan hingga ke tingkat desa untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(Red)




