PRABUMULIH Sumsel 30 Maret 2026 lenteraoku.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih meringkus seorang pengedar narkotika multi-komoditas berinisial EA (42) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Prabumulih Barat, pada Minggu (29/3/2026).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti beragam jenis narkotika yang disimpan di dua tempat berbeda.
Dari kantong celana tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 1,02 gram.
Sementara itu, dari dalam box sepeda motor Yamaha Mio M3 tanpa nomor polisi yang dikendarai EA, petugas menemukan dua varian ekstasi sekaligus.
Totalnya terdapat 12 butir pil, terdiri dari empat butir ekstasi berlogo Minion dan delapan butir ekstasi berlogo WhatsApp dengan total berat bruto 3,96 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya berupa satu unit timbangan digital serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka EA mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi tersebut dari dua sumber pemasok yang berbeda.
Pengakuan ini menjadi celah pengembangan bagi kepolisian untuk memburu jaringan yang lebih luas.
Kasat Res Narkoba Polres Prabumulih, Muhammad Arafah, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini membuka dua jalur pengembangan jaringan narkotika sekaligus.
Pihaknya kini tengah fokus mengejar dua pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Prabumulih, Bobby Kusumawardhana, menegaskan komitmen jajarannya untuk tidak berhenti pada satu tersangka.
Seluruh jaringan yang terlibat, terutama para pemasok, akan terus dikejar dan diproses sesuai hukum.
Atas perbuatannya, tersangka EA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan memberantas peredaran narkotika.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna memutus rantai distribusi.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih masih terus melakukan pengembangan kasus dengan mengejar dua DPO pemasok serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(Red)




