oleh

Halaman PAUD Jadi Tempat Transaksi Ekstasi, Polisi Bekuk Dua Pelaku

Lenteraoku.com,1 Mei 2026 – Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengungkap transaksi narkoba di halaman PAUD, Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang.

Pengungkapan peredaran empat butir pil ekstasi di lingkungan pendidikan anak.

Dua tersangka berinisial RF (21) dan seorang anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Senin malam, 27 April 2026, sekitar pukul 22.20 WIB.

Halaman Taman Kanak-kanak/PAUD di Desa Serijabo, Ogan Ilir, Sumsel.

Lokasi sepi dan tak disangka warga, dimanfaatkan pelaku untuk transaksi ekstasi.

Berawal dari laporan warga, petugas dipimpin Ipda Maulana Agus Salim melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Barang bukti yang diamankan: empat butir pil ekstasi merah (bruto 1,22 gram).

Turut disita dua unit ponsel, dua sepeda motor (Honda Vario dan Beat tanpa pelat), serta uang Rp468.000.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menegaskan lingkungan PAUD tak boleh jadi lokasi narkoba.

Tersangka RF dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika No.35/2009.

Pelaku anak ditangani sesuai UU No.11/2012 tentang SPPA dengan mengedepankan diversi.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyebut kasus ini serius karena melibatkan anak dan area bermain.

Polda Sumsel mengimbau orang tua dan guru meningkatkan pengawasan lingkungan sekitar anak.

Kedua pelaku diamankan di Polres Ogan Ilir, penyidikan terus dikembangkan untuk memburu jaringan lain.(Red)