oleh

Sabu 2,36 Gram dan Timbangan Digital Disita, Sopir Asal Banyuasin Diringkus Polisi

Lenteraoku.com,Sabtu 2 Mei 2026 –
Satresnarkoba Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Rioseli, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, pada Rabu malam (29/4) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial PI, usia 49 tahun, yang berprofesi sebagai sopir dan diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah karena melihat aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian secara berulang.

Tim Satresnarkoba Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan intensif, memantau pergerakan tersangka, hingga menentukan waktu yang tepat untuk dilakukan penangkapan.

Saat digeledah dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,36 gram yang disembunyikan di dalam rumah tersangka.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga untuk mengukur takaran narkotika.

Petugas juga mengamankan satu buah skop dari pipet plastik, tiga wadah penyimpanan, serta satu unit telepon genggam yang dipakai untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin menyatakan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan penyidik tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok di atas tersangka.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin,” tegasnya melalui keterangan tertulis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan narkoba.

“Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi karena menjadi kunci dalam pengungkapan kasus seperti ini,” ujar Kombes Pol Nandang.

Saat ini penyidik melengkapi administrasi, melakukan uji laboratorium barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Polda Sumsel mengimbau warga terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi lingkungan aman bebas narkoba.(Red)