oleh

Dua Tetangga Sekampung Jadi Bandar Sabu, Dompet Anime Jadi Tanda Bukti di Ogan Ilir

OGAN ILIR ,Sumsel 28 Maret 2026 lenteraoku.com — Sinergi Polsek Pemulutan dan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir membuahkan hasil dengan ditangkapnya dua tersangka peredaran sabu yang ternyata bertetangga dan beraksi bersama di Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Rabu malam (25/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dua tersangka yang diamankan berinisial SA (52) dan SS (45), keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas dan bertempat tinggal di RT yang bersebelahan, yakni RT 006 dan RT 007.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika, sehingga personel Polsek Pemulutan segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan operasi gabungan.

Petugas langsung mengamankan kedua tersangka di rumah SA dan melakukan penggeledahan, yang hasilnya ditemukan enam paket sabu dengan berat bruto 1,26 gram yang disimpan dalam dompet kecil berwarna putih bermotif karakter anime.

Upaya penyamaran menggunakan barang sehari-hari itu semakin memperkuat dugaan bahwa kedua tersangka telah lama menjalankan aktivitas ilegal tersebut secara tersembunyi.

Selain sabu, petugas juga mengamankan seperangkat alat hisap lengkap berupa bong, pirex kaca, kompor, sekop plastik, dan korek api, yang menunjukkan kedua tersangka berperan ganda sebagai pengedar sekaligus pengguna aktif.

Seluruh barang bukti yang diamankan meliputi enam paket sabu, satu dompet kecil, satu set alat hisap, pirex, dua kompor, sekop plastik, korek api, serta uang tunai.

Ps. Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat pasal permufakatan jahat karena terbukti bekerja sama dalam aktivitas peredaran narkotika, dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman untuk mengembangkan jaringan pemasok, sekaligus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Laboratorium Forensik guna proses hukum lebih lanjut.(Red)