Lubuk Linggau ,28/04/2026, lenteraoku.co -Tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau menangkap dua kurir narkoba asal Jambi di parkiran Rumah Makan Simpang Raya, Senin malam (27/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 89,31 gram bruto dan 19 butir pil ekstasi berbentuk granat warna pink.
Dua tersangka berinisial RTD (29) dan MY (37), keduanya warga Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Penangkapan terjadi pada Senin malam, 27 April 2026, setelah pemantauan sejak pukul 20.40 WIB.
Parkiran Rumah Makan Simpang Raya, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Keduanya mengendarai dua sepeda motor tanpa plat nomor, sehingga gerak-geriknya mencurigakan di lokasi parkiran.
Informasi warga tentang transaksi narkotika di Jogoboyo ditindaklanjuti Kasat Resnarkoba AKP M. Romi. Tim yang dipimpin Ipda Jansen F. Hutabarat melakukan pemantauan, lalu mengamankan kedua pria mencurigakan.
Dari sepeda motor Yamaha Fazzio milik MY, petugas menemukan sabu dan ekstasi di bawah jok.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang peduli terhadap aktivitas narkoba di lingkungan mereka.
Pemantauan intensif di titik rawan perlintasan terbukti efektif. Kasat Resnarkoba langsung memerintahkan penyelidikan lapangan.
Kasat Resnarkoba AKP M. Romi memerintahkan tim Opsnal untuk menyelidiki dan memantau lokasi setelah menerima informasi intelijen.
Kanit Idik II Ipda Jansen bersama KBO Ipda Muhammad Deden Aguma bergerak sinergis melakukan pemantauan hingga eksekusi penangkapan.
Hasil interogasi awal, MY mengaku sabu dan ekstasi diperoleh dari RTD, sehingga keduanya dijerat permufakatan jahat.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Lubuk Linggau. Penyidik masih mengembangkan jaringan yang lebih luas.
Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, ancaman pidana berat.
AKBP Aditia Bagus Arjunadi menegaskan Lubuk Linggau sebagai pintu masuk dari Jambi ke Sumsel diawasi ketat, tidak ada ruang bagi kurir narkoba.
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan sinergi lintas provinsi terus diperkuat untuk memutus jalur distribusi narkotika.
Tim Satresnarkoba bekerja cepat dan sigap.
Pemantauan berbasis informasi warga dan pengamatan ciri kendaraan tanpa plat.
Barang bukti 89 gram sabu dan 19 ekstasi disita sebelum beredar.
Mengungkap jaringan pemasok dari Jambi dan pihak penerima di Sumatera Selatan, yang saat ini masih didalami penyidik.(Red)





