PALEMBANG ,Sumatera Selatan 11/04/2026 lenteraoku.com — Satuan Reskrim Polrestabes Palembang mengamankan dua pria bersenjata dalam patroli dini hari di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, pada Jumat (10/4/2026) pukul 05.00 WIB.
Patroli rutin menemukan dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan senjata tajam serta senjata api rakitan.
Tersangka pertama YB (48), wiraswasta, membawa empat senjata tajam: satu clurit, dua golok, dan satu pisau.
Tersangka kedua NB (53), buruh, membawa satu pistol rakitan berisi tujuh peluru.
Peristiwa terjadi Jumat dini hari, 10 April 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.
Di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
YB diamankan karena membawa senjata tajam tanpa hak. NB diamankan karena membawa senjata api ilegal dan diduga memotong kabel jaringan di lokasi.
Petugas patroli mencurigai kedua pria tersebut, lalu memeriksa dan menggeledah mereka.
Barang bukti disita, termasuk potongan kabel dan alat pemotong milik NB. Kedua tersangka dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk pemeriksaan lanjutan.
* Dari YB: satu clurit, dua golok, satu pisau, satu magazine
* Dari NB: satu pistol rakitan, satu sarung senjata, satu magazine, tujuh peluru, serta alat dan potongan kabel jaringan
YB dikenakan Pasal 306 dan/atau 307 KUHP baru. NB dikenakan Pasal 306 KUHP baru, dengan kemungkinan tambahan pasal terkait senjata api ilegal dan tindak pidana lain yang masih didalami.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menyatakan keberhasilan ini bukti patroli aktif di wilayah rawan.
Kapolrestabes Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan senjata api ilegal ancaman serius.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui kepemilikan senjata ilegal.
Patroli rutin akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif menekan potensi kejahatan bersenjata di ruang publik.
Penyidik saat ini melengkapi administrasi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.(Red)






