Palembang ,Sumatera Selatan, 11/04/2026 lenteraoku.com — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mengungkap dua kasus peredaran sabu secara beruntun dalam satu malam, Kamis (9/4/2026).
Operasi serentak dijalankan Unit 8 dan Unit 1 Satresnarkoba di dua titik terpisah di Kota Palembang dengan selang waktu hanya 30 menit.
Unit 8 membekuk DK (42) di Rusun Blok 16, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, pukul 18.30 WIB.
Unit 1 mengamankan ES (29) di sebuah kost Jalan Petanang Nomor 1108, Kelurahan 20 Ilir D.I, pukul 19.00 WIB.
Kasus pertama berawal dari info warga soal transaksi sabu di Rusun 24 Ilir, lalu Unit 8 melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
DK diketahui berdomisili di Kota Batu, Jawa Timur, mengindikasikan adanya jaringan distribusi lintas provinsi di Palembang.
Petugas menemukan lima paket sabu di lantai rumah yang diakui DK untuk dijual kembali.
Kasus Kedua Bermula dari Aktivitas Mencurigakan di Kost
Unit 1 menindaklanjuti informasi warga soal aktivitas mencurigakan di Jalan Petanang.
Penggerebekan menemukan tujuh paket sabu tersimpan di bawah pintu trali depan kost milik ES.
Turut diamankan satu plastik klip kosong, satu pipet sekop, satu kotak plastik bekas kacamata, dan satu ponsel Vivo.
Kasus pertama menyita 2,24 gram sabu, kasus kedua 2,17 gram sabu. Kedua tersangka positif pakai narkotika.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika jo. UU No.1/2023 tentang KUHP jo. UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Kompol Faisal P Manalu menegaskan pihaknya sedang mendalami asal-usul narkotika dan kemungkinan jaringan lintas provinsi.
Kapolrestabes Kombes Sonny Mahar menyatakan kesiapsiagaan maksimal, sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min menegaskan tak ada batas wilayah bagi penegakan hukum narkoba.(Red)






