oleh

SAT RESNARKOBA POLRES MUARA ENIM AMANKAN PENGEDAR SABU LINTAS KABUPATEN DI KECAMATAN LUBAI

Muara Enim, Sumsel , Lenteraoku.com,13/03/2026– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pengedar yang beroperasi secara lintas kabupaten.

Penangkapan dramatis ini terjadi di wilayah hukum Polres Muara Enim pada Kamis, 12 Maret 2026.

Pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari tiga paket sabu dengan berat bruto total 2,29 gram, satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit bernomor polisi BG 2291 TAD yang digunakan sebagai sarana mobilitas.

Tersangka berinisial SH (32), seorang petani yang berdomisili di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kasus ini ditangani oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Proses ini berlangsung hanya satu jam setelah laporan dari masyarakat diterima oleh pihak kepolisian pada pukul 09.00 WIB.

Lokasi penangkapan berada di kawasan Jalan Desa Pagar Gunung, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Tersangka yang merupakan warga Ogan Ilir ini mencoba menjalankan aksinya di wilayah Muara Enim.

Penangkapan dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Lubai.

Tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan yang memanfaatkan jalur lintas kabupaten untuk mengedarkan barang haram.

Kronologi penangkapan berawal dari laporan warga yang masuk ke Sat Resnarkoba pada pukul 09.00 WIB.

Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan. Setelah mengidentifikasi keberadaan SH, petugas langsung melakukan penyergapan dan pengamanan terhadap tersangka pada pukul 10.00 WIB.

Saat digeledah, barang bukti ditemukan pada badan dan barang bawaan tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata dari sistem respons cepat kepolisian.

“Dalam waktu kurang dari satu jam sejak laporan warga kami terima, tersangka sudah berhasil diamankan.

Ini menunjukkan sistem respons kami berjalan cepat dan efektif berkat dukungan informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, memberikan pernyataan tegas terkait komitmennya.

“Pelaku berasal dari kabupaten lain tetapi mencoba mengedarkan narkoba di wilayah kami. Ini adalah bentuk ancaman serius.

Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di Muara Enim.

Pengawasan akan terus diperketat, terutama di jalur-jalur perbatasan,” tegas AKBP Hendri.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi kinerja jajaran Polres Muara Enim dan menekankan pentingnya sinergi.

“Keberhasilan ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian adalah kunci utama. Jaringan narkoba boleh bergerak lintas kabupaten, tetapi aparat kami bergerak lebih cepat.

Setiap informasi dari masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi kita dari ancaman narkotika,” ujar Kombes Nandang.

Saat ini, penyidik Sat Resnarkoba Polres Muara Enim masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal-usul barang dan jaringan pemasok narkotika kepada tersangka SH.

Polisi juga telah mengirimkan sampel barang bukti narkotika ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(Red)