MUSI BANYUASIN, lenteraoku.com,13 Maret – Kurang dari tujuh jam, Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi terpisah di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Penangkapan yang berlangsung pada Rabu malam hingga Kamis dini hari (11–12 Maret 2026) itu menyita total 19 paket sabu dengan berat bruto 30,42 gram serta uang tunai Rp7.080.000.
Berikut laporan detailnya berdasarkan fakta dan data yang dihimpun di lapangan.
Dua tersangka yang diamankan berinisial AW (27) dan AM (42). AW ditangkap di wilayah Kecamatan Sanga Desa, sementara AM diamankan di Kecamatan Keluang. Keduanya diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Polisi menyita total 19 paket sabu dengan rincian:
· 12 paket dari tersangka AW dengan berat bruto 2,23 gram.
· 7 paket dari tersangka AM dengan berat bruto 28,19 gram.
Total berat bruto sabu mencapai 30,42 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai Rp7.080.000 yang diduga kuat berasal dari transaksi narkoba. Uang tersebut terdiri dari Rp80.000 milik AW dan Rp7.000.000 milik AM.
Barang bukti lainnya yang disita meliputi:
· 1 plastik bekas obat nyamuk merek Nomos (tempat paket sabu milik AW)
· 7 lembar kertas tisu pembungkus sabu
· 1 unit telepon genggam Infinix Smart 9 HD (milik AW)
· 1 unit telepon genggam Samsung Galaxy M12 (milik AM)
· 1 tas warna cokelat
· 1 celana pendek jeans biru
Kedua penangkapan terjadi dalam kurun waktu kurang dari tujuh jam:
1. Penangkapan Pertama:
· Hari/Tanggal: Rabu, 11 Maret 2026
· Waktu: Sekitar pukul 20.00 WIB
· Lokasi: Dusun I, Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
· Kronologi: Tersangka AW ditangkap saat sedang duduk di teras sebuah bedeng. Dari saku celananya, petugas menemukan plastik bekas obat nyamuk berisi 12 paket sabu.
2. Penangkapan Kedua:
· Hari/Tanggal: Kamis, 12 Maret 2026
· Waktu: Sekitar pukul 03.00 WIB
· Lokasi: Sebuah pondok di lahan Hak Guna Usaha PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
· Kronologi: Tersangka AM diamankan di dalam pondok. Dari tas warna cokelat miliknya, polisi menemukan tujuh paket sabu yang dibungkus rapi dengan kertas tisu.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi (Cipkon) yang digencarkan Polres Musi Banyuasin menjelang Operasi Ketupat Musi 2026.
Peredaran narkotika dianggap sebagai salah satu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang harus diberantas untuk menciptakan situasi yang kondusif, khususnya menjelang arus mudik dan perayaan Idulfitri.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menegaskan, “Menjelang Operasi Ketupat Musi 2026, kami meningkatkan kegiatan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkotika.
Dua pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga wilayah Musi Banyuasin tetap aman.”
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Petugas Satresnarkoba Polres Muba yang menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah informasi terbukti valid, tim bergerak melakukan penangkangan terhadap kedua tersangka di lokasi yang berbeda.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Muba masih mendalami kedua kasus tersebut.
Polisi tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga menelusuri jaringan pemasok (supplier) yang berada di belakang kedua tersangka.
Seluruh barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Palembang untuk uji laboratorium.
Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi proses penyidikan agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap (P21).
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Muba.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas menjelang Operasi Ketupat.
“Pemberantasan narkoba menjadi bagian penting dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang arus mudik dan perayaan Idulfitri.
Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujar Nandang.(Red)






