oleh

Polres Prabumulih Bongkar 3 Kasus dalam Sepekan dari Pengeroyokan Sajam hingga Curanmor, Dua Pelaku Masih Buron

PRABUMULIH, lenteraoku.com ,12 Maret 2026 – Jajaran Satreskrim Polres Prabumulih bersama Polsek Prabumulih Barat menunjukkan gerak cepatnya dalam mengungkap tiga kasus tindak pidana berbeda hanya dalam kurun waktu sepekan.

Mulai dari pengeroyokan menggunakan senjata tajam yang menewaskan seorang pelajar, pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah warga, hingga pencurian handphone di tempat pangkas rambut, polisi berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, S.H., M.H., membeberkan kronologi lengkap pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/3/2026).

Peristiwa pengeroyokan yang disertai penggunaan senjata tajam ini terjadi pada Minggu dini hari, 15 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, MYF (19), seorang pelajar, dikeroyok oleh sekelompok orang di Jalan Mangga Besar Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Akibatnya, korban menderita luka robek serius di tangan kanannya.
Korban adalah MYF (19), warga setempat.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersama pada 10 Maret 2026. Mereka adalah AR (22) dan GI (23), yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Lokasi kejadian tepatnya di Jalan Mangga Besar Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 15 Februari 2026, sementara penangkapan kedua tersangka berhasil dilakukan pada 10 Maret 2026.

Motif sementara diduga karena sakit hati dan salah paham antar kelompok. Pelaku yang membawa senjata tajam jenis pisau bergagang kayu langsung menyerang korban saat berpapasan. “Kami amankan dua pelaku beserta barang bukti satu bilah pisau yang digunakan.

Saat ini kami masih memburu dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKP Jon Kenedi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang memberatkan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Gasak Kompresor AC hingga Mesin Bor, Maling di Patih Galung Dibekuk 5 Jam Usai Laporan

Sebuah aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di rumah seorang warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Pelaku berhasil menyatroni rumah korban dan menggasak sejumlah barang elektronik.

Pelaku adalah MI (37), yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Korban adalah AJ (58), seorang pensiunan.

TKP berada di rumah korban di Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada awal Maret 2026, dan polisi bergerak cepat setelah laporan masuk.

Pelaku masuk dengan cara merusak pintu samping rumah korban yang tidak terlalu terlihat. Barang yang dicuri antara lain dua unit kompresor AC Panasonic, satu kompor portabel Rinai, dan satu unit mesin sumur bor merek Yorke. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 8 juta.

Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung mengerahkan Team Wester 838 setelah menerima laporan korban.

“Dalam waktu kurang dari lima jam, tim berhasil mengamankan MI di rumahnya.

Seluruh barang bukti juga kami sita tanpa ada yang sempat dijual,” terangnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

3. HP Pelajar Raib saat Potong Rambut, Pelaku Ditangkap Keesokan Harinya.

Seorang pelajar kehilangan handphone saat sedang menunggu antrean di Pangkas Rambut 88, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih Galung.

Korban adalah PK (18), seorang pelajar. Pelaku berinisial SE (24), warga Kelurahan Gunung Kemala.

Lokasi kejadian di Pangkas Rambut 88, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih Galung
Peristiwa pencurian terjadi pada 10 Maret 2026. Pelaku ditangkap sehari kemudian, pada 11 Maret 2026.

Saat itu korban meletakkan handphone Poco M5 miliknya di kursi pangkas rambut.

Tanpa sepengetahuan korban, SE yang berada di lokasi yang sama mengambil ponsel tersebut dan langsung meninggalkan tempat.

Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat bersama Team Wester 838 yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV dan keterangan saksi.
“Tersangka SE kami tangkap di rumahnya di Gunung Kemala tanpa perlawanan.

Handphone milik korban juga kami amankan,” ujar Iptu Tomas. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, menegaskan bahwa pengungkapan ketiga kasus ini merupakan bukti nyata konsistensi jajarannya.

“Saya instruksikan kepada seluruh jajaran, tidak ada kejahatan yang terlalu kecil untuk kami tindak. Setiap laporan masyarakat adalah prioritas.

Keberhasilan mengungkap kasus curat dalam waktu 5 jam dan pengeroyokan dalam hitungan hari ini menunjukkan keseriusan dan profesionalisme anggota di lapangan,” tegas Kapolres.

Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.Si., yang mengapresiasi kinerja Polres Prabumulih. “Ini adalah bagian dari komitmen Polda Sumsel untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi masyarakat.

Kami akan terus perkuat penegakan hukum di seluruh wilayah Sumsel,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, dua pelaku pengeroyokan masih dalam pengejaran (DPO).

Redaksi : lenteraoku.com