oleh

Ironi Sarjana EDF (30) Dibekuk di Pondok Siring Agung, 14 Paket Sabu Disita Polres Lubuk Linggau

LUBUK LINGGAU ,lenteraoku.com 12 Maret 2026 – Seorang sarjana justru terjerumus ke dunia hitam peredaran narkoba. EDF (30), pria berpendidikan tinggi, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga menjadi pengedar sabu di Kota Lubuk Linggau.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau meringkus EDF di sebuah pondok kawasan Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 14 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 2,98 gram.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang sarjana berinisial EDF (30). Polisi menyita 14 paket sabu dengan berat bruto 2,98 gram, timbangan digital, serta puluhan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Tersangka berinisial EDF, seorang pria berusia 30 tahun dengan latar belakang pendidikan sarjana. Ia merupakan warga Kota Lubuk Linggau yang diduga aktif mengedarkan sabu di wilayah setempat.

Penangkapan dilakukan di sebuah pondok yang berada di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.

Peristiwa penangkapan berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.

EDF ditangkap karena diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya barang bukti sabu dalam jumlah paket siap edar, timbangan digital, serta puluhan plastik klip kosong yang mengindikasikan aktivitas pengemasan dan distribusi narkotika.

Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah pondok kawasan Siring Agung.

Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, S.H., M.H. langsung menginstruksikan Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko, S.H., M.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim melakukan penggerebekan di pondok tersebut.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip ukuran sedang dan 13 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan tersangka di bawah kasur.

Polisi juga mengamankan timbangan digital dan puluhan plastik klip kosong.

Dalam pemeriksaan awal, EDF mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan akan diedarkan di wilayah Lubuk Linggau.

Saat ini, polisi baru menetapkan EDF sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan pemasok sabu kepada tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau.

Tersangka EDF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. “Kami masih mengembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” ujar Romi.

Barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Red)