Empat Lawang, lenteraoku.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang berhasil membekuk seorang pria yang diduga mencuri material bangunan milik Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku yang sempat melarikan diri ke Provinsi Jambi itu diamankan saat berada di atas bus antarkota.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi melalui Kanit Pidana Umum IPDA Mohd. Yulius Saputra mengungkapkan, tersangka berinisial AS (36), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/3/2026) setelah koordinasi lintas wilayah dengan Sat Reskrim Polres Sarolangun, Jambi.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan saat berada di dalam Bus Handoyo yang sedang dalam perjalanan menuju Sarolangun.
Tim opsnal kemudian menjemput dan membawanya kembali ke Empat Lawang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPDA Yulius, Rabu (11/3/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku diduga mengambil sejumlah material bangunan berupa plat besi, baja, besi penyangga, tangga, serta kabel listrik yang merupakan aset milik pemerintah daerah.
Kejadian ini dilaporkan oleh DPP (32), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kasubdit Pemanfaatan dan Pengamanan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Empat Lawang.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B-90/III/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel.
Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, tersangka diketahui berada di dalam bus yang menuju Sarolangun.
IPDA Yulius segera berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sarolangun untuk menghentikan kendaraan tersebut.
Berkat kerja sama cepat antarwilayah, pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan komitmennya dalam melindungi aset negara.
“Kami berkomitmen menjaga dan melindungi aset negara dari segala bentuk tindak kriminal.
Siapa pun yang mencoba merusak atau mengambil aset pemerintah akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja personel Sat Reskrim yang bergerak cepat meskipun pelaku mencoba melarikan diri ke luar provinsi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa koordinasi cepat antarpolres menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini.
“Polda Sumsel dan jajaran tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri.
Koordinasi lintas wilayah yang cepat menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Empat Lawang masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.(Red)






