Palembang,Sumatera Selatan 4 Mei 2026,lenteraoku.com – Satuan gabungan dari Polsek Ilir Barat 1 (IB 1) Palembang dan Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat yang sempat viral di media sosial.
Kasus ini mencuat setelah korban bernama I (49 tahun), karyawan swasta, melaporkan kehilangan mobil Toyota Kijang miliknya dari halaman rumah di Jalan Tanjung Bubuk, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Senin dini hari.
Pencurian terjadi pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, sementara pengungkapan dan penangkapan penadah dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 16.29 WIB.
Kapolsek Ilir Barat 1, Kompol Fauzi Saleh, S.H., M.H., M.M., langsung memimpin tim gabungan dari Polsek IB 1 dan Polres PALI. Satu tersangka penadah berinisial A (51 tahun) diamankan di lokasi persembunyian.
Pencurian terjadi di Palembang, sementara barang bukti mobil ditemukan di Dusun II, Kelurahan Sungai Langan, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, tepatnya di area perkebunan kelapa sawit tidak jauh dari rumah tersangka.
Karena kejadian sempat viral di media sosial, tim kepolisian memberikan respons cepat sebagai bentuk pelayanan publik dan menjaga rasa aman. Kapolsek menegaskan tidak ada ruang bagi kriminalitas di wilayahnya.
Pelaku mengambil mobil saat korban hendak beraktivitas. Tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menelusuri rekaman CCTV, memetakan pergerakan pelaku, lalu berkoordinasi lintas wilayah hingga berhasil menggeledah lokasi persembunyian.
Sasaran operasi bukan hanya menangkap pelaku curat, tetapi juga membongkar jaringan penadah. Identitas pelaku utama pencuri mobil sudah dikantongi dan sedang dalam pengejaran.
Strategi yang diterapkan adalah sinergi presisi antar satuan kewilayahan, analisis cepat berdasarkan bukti digital (CCTV), serta pengembangan informasi dari masyarakat dan koordinasi lintas wilayah Polrestabes Palembang dengan Polres PALI.
Tim gabungan melakukan penggerebekan di kebun sawit, mengamankan tersangka A sebagai penadah, dan menyita satu unit mobil Toyota Kijang milik korban berikut barang bukti lain.
Selain mobil, korban juga kehilangan 15 kilogram beras, satu boks peralatan bor, serta dua buah dongkrak. Total kerugian ditaksir mencapai Rp52.000.000.
Kompol Fauzi Saleh menegaskan pengungkapan ini bukti kehadiran negara, dan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk menangkap pelaku utama.
Tersangka penadah dijerat Pasal 477 jo Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain.
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi sinergi cepat antar satuan dan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk jaringan penadah.
Polda Sumsel mengimbau warga untuk tetap waspada, melaporkan aktivitas mencurigakan, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sumatera Selatan.(Red)






