Lubuk Linggau,10 April 2026 lenteraoku.com – Polres Lubuk Linggau menangkap seorang kurir narkoba berinisial MP (20) di Jalan Tapak Lebar I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, pada Rabu malam (8/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas Satresnarkoba mengamankan MP beserta barang bukti sabu seberat 1,65 gram yang ditemukan tersimpan di stang sebelah kiri sepeda motornya.
Tersangka MP, seorang pemuda warga setempat, diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau.
Kasus ini juga dikembangkan untuk menjaring jaringan di atasnya.
Penangkapan terjadi pada Rabu malam, 8 April 2026, pukul 22.00 WIB.
Lokasi penangkapan berada di Jalan Tapak Lebar I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Lubuk Linggau.
MP ditangkap karena bertindak sebagai kurir sabu.
Ia sempat berusaha kabur saat didekati petugas, namun berhasil dilumpuhkan.
Saat akan didekati, MP mencoba melarikan diri.
Petugas bergerak cepat dan menangkapnya.
Penggeledahan menemukan sabu di stang motor kiri, plus uang Rp50.000 yang diakui sebagai sisa upah kurir.
1 paket sabu (bruto 1,65 gram), 1 ponsel Vivo Y15S biru, 1 unit motor Yamaha Mio hitam (BG 5117 HV), dan uang tunai Rp50.000.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Kasat Res Narkoba AKP M. Romi menyatakan upah Rp50.000 menjadi modal pengembangan jaringan.
Kapolres AKBP Aditia Bagus Arjunadi menegaskan, usia muda tidak melindungi dari hukum.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengajak masyarakat aktif memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda.(Red)






