PALEMBANG ,Sumsel 28 Maret 2026 lenteraoku.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan melalui Unit 4 Subdit 1 membekuk seorang bandar narkotika berinisial RA (23) dalam operasi dua lokasi berbeda di Kota Palembang, Kamis malam (26/3/2026) hingga Jumat dini hari (27/3/2026).
Penangkapan bermula ketika tim Unit 4 membuntuti tersangka secara intensif hingga tiba di kawasan Jalan Sapta Marga, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, sekira pukul 20.30 WIB.
Di lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan RA tanpa perlawanan berarti.
Dari penggeledahan awal di tempat penangkapan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 43,00 gram yang disimpan dalam tas sandang kecil warna hitam dan dibungkus lakban cokelat.
Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 8.
Tim tidak berhenti di lokasi pertama dan melakukan pengembangan cepat ke rumah tersangka di Jalan Pintu Besi, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati.
Penggeledahan di rumah tersebut menghasilkan temuan dua paket sabu tambahan seberat bruto 12,77 gram yang disimpan di dalam tas kecil berbentuk roda.
Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi mencapai 55,77 gram sabu yang terdiri dari empat paket sabu siap edar.
Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, satu bal plastik klip transparan, dan satu unit handphone.
Modus operandi tersangka terungkap dengan memisahkan stok berjalan yang dibawa di tas sandang dengan stok cadangan yang disimpan di rumah guna menghindari deteksi aparat.
Strategi pembuntutan dan pengembangan cepat yang dilakukan Unit 4 berhasil membongkar seluruh rangkaian penyimpanan dalam satu malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi menghantam bandar narkotika di level distribusi menengah hingga besar.
“Tersangka kami buntuti, kami amankan, lalu langsung kami kembangkan ke rumahnya. Ini adalah pola kerja tegas Ditresnarkoba Polda Sumsel,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam menyasar bandar, bukan hanya pengedar kecil.
“Bandar yang menguasai stok besar menjadi target prioritas kami. Penangkapan ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi bandar narkotika untuk bergerak di Palembang,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
Saat ini penyidik Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel masih melakukan pengembangan jaringan pemasok dan distribusi lanjutan dari tersangka.(Red)






