oleh

Tujuh Bulan Buron Pelaku Pengeroyokan Maut di OKU Akhirnya Dibekuk Tim Jatanras Polda Sumsel

PALEMBANG,Sumsel 30 Maret 2026 lenteraoku.com — Setelah tujuh bulan masuk daftar pencarian orang, seorang tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya diringkus Unit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial SA (53) dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) setelah tim kepolisian melakukan pelacakan intensif.

Tersangka merupakan warga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, yang sebelumnya melarikan diri sejak ditetapkan sebagai DPO.

Peristiwa pengeroyokan maut itu sendiri terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun III, Desa Lubuk Rukam.

Korban berinisial F ditemukan dalam kondisi luka parah akibat senjata tajam dan meninggal dunia setelah dilarikan ke fasilitas kesehatan.

Dalam perkara ini, polisi sebelumnya telah lebih dahulu mengamankan satu pelaku lain yang kini menjalani proses hukum di Rutan Baturaja. Sementara SA menjadi buronan hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan pengejaran berkelanjutan hingga berhasil mengamankan SA beserta barang bukti berupa satu bilah parang, dua sarung parang, dan satu unit sepeda motor.

SA ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam pengeroyokan yang merenggut nyawa korban. Ia sempat melarikan diri untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Johannes Bangun, menegaskan keberhasilan ini membuktikan komitmen kepolisian menuntaskan perkara kejahatan berat tanpa batas waktu.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. “Meskipun berusaha melarikan diri, pada akhirnya akan tetap kami temukan dan proses sesuai hukum,” ujarnya.

Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Sumsel memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas.(Red)