oleh

Tragedi Tanjakan Maut Ranau Micro Bus Terguling, 28 Penumpang Jadi Korban, Sopir Terancam Pasal LLAJ

Sumsel,30 Maret 2026 lenteraoku.com – OKU Selatan diguncang kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan satu unit Mitsubishi Micro Bus berwarna putih bernomor polisi BE 7403 BU pada Sabtu (28/3/2026) sore.

Peristiwa nahas ini terjadi di Jalan Raya Banding Agung–Simpang Pusri, tepatnya di kawasan tepian Danau Ranau, Desa Subik, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT), Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sekira pukul 17.00 WIB.

Kecelakaan ini menimpa kendaraan yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial K (38), warga Kabupaten OKU Timur, yang saat itu membawa 28 penumpang penuh.

Rute perjalanan ditempuh dari arah Banding Agung menuju Simpang Pusri, melintasi jalur wisata populer yang dikenal memiliki kontur jalan menanjak dan berliku di sekitar Danau Ranau.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi di lokasi, insiden bermula ketika kendaraan mengalami kesulitan menaklukkan ruas jalan yang menanjak tajam.

Situasi memaksa beberapa penumpang turun untuk membantu pengamanan dengan mengganjal roda menggunakan batu agar bus tidak mundur, namun upaya tersebut tidak berhasil menahan laju kendaraan.

Setelah sempat berhenti sejenak, kendaraan kembali bergerak namun diduga tidak mampu menahan beban berat di tanjakan tersebut.

Akibatnya, micro bus kehilangan kendali, mundur dengan cepat, dan akhirnya terguling di badan jalan, menyebabkan seluruh penumpang di dalamnya terpental dan mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan bervariasi.

Dari total 28 penumpang yang berada di dalam kendaraan, tiga orang dilaporkan mengalami luka berat dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di fasilitas kesehatan setempat.

Sementara itu, sebanyak 25 penumpang lainnya mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan medis awal sebelum akhirnya diperbolehkan pulang atau dirawat jalan.

Menanggapi kejadian ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Selatan segera mengerahkan personel ke lokasi untuk melakukan evakuasi korban, olah TKP, serta mengamankan kendaraan sebagai barang bukti.

Proses evakuasi bangkai kendaraan juga terus dilakukan petugas guna memastikan arus lalu lintas di jalur vital Danau Ranau tersebut tetap aman dan terkendali.

Penyidik Polres OKU Selatan menetapkan pengemudi disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Langkah koordinasi juga telah dilakukan dengan pihak keluarga korban, PT Jasa Raharja, dan BPJS Kesehatan untuk menjamin hak pelayanan serta perlindungan bagi seluruh korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penanganan kecelakaan telah dilaksanakan secara cepat dan prosedural oleh personel Polres OKU Selatan.

Ia juga mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh pengemudi angkutan umum untuk selalu memastikan kelayakan kendaraan, terutama sistem pengereman, sebelum melintasi medan berbahaya seperti tanjakan curam di Ranau.

Polda Sumatera Selatan berkomitmen melanjutkan proses penyidikan secara profesional sembari memantau perkembangan kondisi para korban.

Langkah ini diambil demi menjamin keselamatan publik dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi peringatan serius bagi operator transportasi akan pentingnya prioritas keselamatan penumpang di atas segalanya.(Red)