oleh

Tidur Nyenyak, Pria 26 Tahun Ditangkap Polisi Usai Bacok Warga 3/4 Ulu

PALEMBANG ,Sumatera Selatan, 14/04/2026 lenteraoku.com — Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang menangkap seorang pria berinisial MF (26) terkait kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam di wilayah Seberang Ulu I, Palembang.

Tersangka menganiaya korban berinisial MI (39) dengan pisau lipat hingga mengalami luka robek di punggung, bahu, dan dahi.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 6 November 2025, sementara penangkapan tersangka dilakukan Senin, 13 April 2026.

Kejadian bertempat di Jalan KH. Azhari, Lorong Tuan Putri, Kelurahan 3/4 Ulu, Palembang. Tersangka ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

Tersangka MF (26), korban MI (39), Tim Opsnal Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang, serta Kasat Reskrim AKBP Musa Jedi Permana dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Karena diduga melakukan penganiayaan berat yang dilaporkan korban pada November 2025, setelah korban menegur tersangka yang sedang berbicara sendiri.

Korban hendak membeli rokok dan berpapasan dengan tersangka. Setelah ditegur, tersangka tersinggung lalu menyerang korban dari belakang menggunakan pisau lipat. Korban jatuh dan mengalami luka serius saat mempertahankan diri.

Polisi melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan hingga akhirnya memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan tersangka.

Petugas mendapati tersangka sedang tertidur pulas di rumahnya. Ia langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Petugas menyita satu bilah pisau lipat bergagang kayu warna merah serta satu unit sepeda yang digunakan tersangka saat kejadian.

Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang telah disesuaikan dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKBP Musa Jedi Permana menegaskan penangkapan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Polda Sumsel mengimbau warga berperan aktif menjaga kamtibmas dengan segera melaporkan setiap tindak pidana di lingkungan masing-masing.(Red)