oleh

Sore Hari di Jakabaring Polrestabes Palembang Bekuk Pengedar Sabu Bermodal Timbangan Digital

PALEMBANG,02/05/2026,lenteraoku.com – Unit 5 Satresnarkoba Polrestabes Palembang mengakhiri April 2026 dengan pengungkapan kasus narkotika di Jakabaring.

Seorang pengedar sabu berinisial BKU (28) ditangkap lengkap dengan timbangan digital dan pipet sekop.

Tersangka adalah warga Jalan Silaberanti, sementara petugas dari Unit 5 dipimpin langsung penyidik Satresnarkoba.

Penangkapan terjadi pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

Di kediaman tersangka di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Berdasarkan informasi warga bahwa rumah tersebut kerap jadi tempat transaksi narkotik .

Petugas menggerebek rumah sore hari, lalu menggeledah dan menemukan barang bukti.

Satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4,86 gram.

Satu unit timbangan digital, satu pipet plastik berbentuk sekop, dan plastik klip kosong.

Satu botol plastik hitam serta satu ponsel Oppo warna biru untuk transaksi.

Hasil tes urine tersangka positif narkotika. BKU mengaku semua barang miliknya.
12. Pasal yang dikenakan: Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika No.35/2009 jo UU No.1/2023 tentang KUHP jo UU No.1/2026.

Kombes Pol Sonny Mahar menyatakan timbangan dan pipet bukti distribusi aktif, bukan konsumsi pribadi.

Kombes Pol Nandang Mu’min menyebut setiap laporan warga ditindak cepat, ajak masyarakat jadi mitra aktif.Penyidik kini lakukan pemberkasan, uji lab, dan pengembangan ke jaringan pemasok di atas BKU.(Red)