Banyuasin ,28 Maret 2026 lenteraoku.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin, di bawah naungan Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam kurun waktu yang sama di wilayah Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada Kamis (26/3/2026).
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke pelosok desa.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial MJ (27) pada pukul 16.30 WIB di area pemakaman Desa Sungai Rengit Murni.
Operasi kemudian dilanjutkan beberapa jam berselang dengan penangkapan tersangka kedua, K (33), seorang buruh, di pinggir jalan Desa Suka Makmur sekira pukul 23.30 WIB.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Talang Kelapa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam dan menerapkan metode undercover buy atau pembelian terselubung untuk memancing gerak-gerik para pelaku.
Dalam operasi pertama di area pemakaman, petugas meringkus MJ dan menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di sela-sela celananya.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital yang berada di permukaan tanah serta satu unit telepon genggam yang diduga kuat sebagai alat komunikasi untuk transaksi.
Tak berselang lama, tim bergerak ke Desa Suka Makmur dan melakukan operasi tangkap tangan terhadap tersangka K.
Dari penangkapan awal di lokasi transaksi, petugas menyita satu paket sabu.
Pengembangan dilakukan ke tempat tinggal tersangka yang berada di sebuah mes (rumah petak), dan hasilnya petugas menemukan lima paket sabu tambahan beserta satu bal plastik klip kosong.
Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita delapan paket sabu dengan total berat bruto mencapai 13,42 gram.
Rinciannya, 5,09 gram disita dari tersangka MJ dan 8,33 gram dari tersangka K. Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain timbangan digital, skop pipet, bal plastik klip kosong, serta dua unit ponsel Android merek Oppo milik kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan bobot peran dan jumlah barang bukti yang dikuasai.
MJ dijerat Pasal 114 Ayat (1), sementara K dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan KUHP baru dan penyesuaian pidana yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika.
Ia menyatakan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memastikan wilayah Sumatera Selatan tetap kondusif, sembari mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Saat ini, penyidik Polres Banyuasin tengah melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta urine tersangka di Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Palembang.
Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok di atas kedua tersangka, guna memutus seluruh mata rantai peredaran sabu di wilayah Banyuasin hingga ke akarnya.(Red)




