Lahat, 21 April 2026,Sumatera Selatan lenteraoku.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat bersama Polsek Tanjung Sakti meringkus dua tersangka peredaran ganja di sebuah rental PlayStation, Desa Gunung Agung, Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat, Senin (20/4) malam.
Petugas menyita 12 paket ganja dengan berat bruto 50,7 gram, satu unit motor Yamaha Aerox, dua ponsel, serta barang bukti pendukung lainnya.
Dua tersangka yang diamankan adalah fR (17), seorang pelajar, dan GA (19). Pemasok berinisial C asal Pagar Alam kini masuk DPO.
Penggerebekan terjadi di sebuah rental PlayStation yang berlokasi di Desa Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Peristiwa pengungkapan kasus ini berlangsung pada Senin malam, 20 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Operasi digelar setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi rental PS.
Tim gabungan melakukan penyelidikan, lalu menggerebek lokasi.
Enam paket ganja ditemukan di saku celana FR, dan enam paket lainnya di dalam box motor miliknya.
Dua tersangka diringkus dalam satu operasi. Enam paket di saku, enam di motor. Total 50,7 gram ganja disita.
FR (17) masih pelajar, GA (19) mengaku mendapat ganja dari pemasok DPO berinisial C. Keduanya kini ditahan.
Polres Lahat menjerat GA dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika.
FR yang masih anak-anak diproses dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, menyebut sinergi polres dan polsek kunci keberhasilan ini.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan prihatin atas keterlibatan remaja di bawah umur.
Polda Sumsel berkomitmen terus memburu DPO dan memutus rantai narkoba hingga ke pedesaan, serta mengajak masyarakat ikut melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.(Red)



