OGAN ILIR ,05/05/2026, lenteraoku.com – Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil membekuk seorang kurir narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Tengah, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kamis (30/4/2026) dini hari.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial IL (30) yang bertindak sebagai kurir sabu dengan sistem upah per pengantaran.
Tersangka IL adalah karyawan swasta warga sekitar yang mengakui aktivitasnya mengantarkan narkoba kepada pihak lain dengan imbalan tertentu.
Penangkapan berlangsung pada pukul 02.00 WIB, saat sebagian besar warga masih terlelap dan gelap gulita.
Jalan Lintas Tengah yang merupakan jalur strategis di Indralaya Utara menjadi tempat penghentian paksa kendaraan tersangka.
Tersangka melintas menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi, menimbulkan kecurigaan petugas yang tengah berpatroli.
IL membawa narkoba dalam tas selempang, mengendarai motor tanpa plat untuk menghindari deteksi dan kamera pengawas.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang direspons cepat oleh dua satuan fungsi Polres Ogan Ilir.
Saat digeledah, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh barang bukti miliknya.
Kolaborasi Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berjalan sinergis tanpa hambatan berarti.
IL dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Sabu seberat 0,37 gram dalam plastik klip dan 1,38 gram dalam pirek kaca, total 1,75 gram.
Petugas juga menyita satu unit bong, pipet, sekop plastik, korek api, serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa plat.
AKBP Bagus Suryo Wibowo menegaskan motor tanpa plat menjadi indikasi upaya menghindari identifikasi oleh jaringan narkoba.
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menilai kolaborasi Reskrim dan Narkoba sebagai langkah strategis percepatan pengungkapan kasus.
Penyidik saat ini masih mengembangkan jaringan yang lebih luas, termasuk pihak pemberi perintah kepada tersangka.(Red)






