oleh

Polres Lubuk Linggau Bekuk Pengedar Ekstasi di Parkiran Hotel, 31 Butir Pil Masih Dalam Genggaman

LUBUK LINGGAU,27 Maret 2026,lenteraoku.com — Aksi pengedar narkotika lintas kabupaten berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau setelah meringkus seorang pria berinisial AC (48) di parkiran Hotel Arwana, Jalan Karya Masa, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kamis (26/3/2026) siang.

Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB itu terbilang dramatis lantaran petugas menemukan barang bukti 31 butir ekstasi masih dalam genggaman tangan kanan tersangka saat digeledah di dalam mobil.

Tersangka yang merupakan warga Kabupaten Musi Rawas ini dibekuk tanpa perlawanan saat berada di dalam mobil Toyota Calya warna hitam yang diduga kuat digunakan sebagai kendaraan operasional peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 31 butir tablet berwarna oranye berbentuk segitiga dengan berat bruto mencapai 10,18 gram yang diduga keras merupakan ekstasi.

Posisi barang bukti yang ditemukan langsung dalam genggaman tersangka menjadi bukti awal yang memperkuat status kepemilikan secara hukum.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan hotel tersebut.

Tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau yang menerima informasi langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan yang kerap digunakan pelaku.

Ketika mobil Toyota Calya hitam itu memasuki area parkiran hotel, petugas yang telah melakukan pemantauan langsung melakukan penindakan cepat dan mengamankan AC tanpa ada perlawanan berarti.

Selain 31 butir ekstasi, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp1.550.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika, satu potongan kain, serta satu unit mobil Toyota Calya yang menjadi sarana tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut.

Uang tunai yang disita tersebut diduga diperoleh dari penjualan ekstasi di wilayah Lubuk Linggau dan sekitarnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AC mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang memasok ekstasi tersebut serta tujuan distribusi yang direncanakan tersangka di wilayah Lubuk Linggau.

Dari penangkapan ini, terungkap bahwa AC merupakan pengedar yang beroperasi lintas kabupaten dengan wilayah jangkauan meliputi Musi Rawas dan Lubuk Linggau.

Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.

“Barang bukti ditemukan langsung di genggaman tersangka di dalam kendaraan.

Ini menunjukkan peran aktif tersangka sebagai pengedar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegasnya saat konferensi pers di Mapolres Lubuk Linggau.

Atas perbuatannya, tersangka AC dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas berbagai jenis narkotika, termasuk ekstasi yang mulai muncul dalam pola peredaran, sembari menegaskan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus serupa.(Red)